Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) bekerja sama dalam pencegahan penyelundupan benih bening lobster (BBL), khususnya dari Indonesia ke Singapura.
Pelaksanaan pengejaran ini, lanjut dia, penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.
Melalui kerja sama yang dijalin ini, harapannya Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama dengan erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.
Baca juga:
KKP gagalkan penyelundupan 300 ribu benih lobster ke Singapura lewat Batam
Baca juga:
Bea Cukai Batam lepas liarkan 49.463 benur lobster hasil tangkapan
Polda Kepri melepasliarkan 1.500 benur lobster hasil penindakan
Sementara itu dalam berita sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan puluhan ribu benur lobster yang digagalkan pihaknya itu langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan petugas Karantina Perikanan Batam, dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam
"Jumat (4/8) pagi kami menggagalkan penyelundupan 49.463 benur lobster, sorenya langsung kami lepasliarkan. Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup. Lokasi ini juga dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benur lobster tersebut," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Dia menjelaskan upaya penyelundupan benur lobster yang digagalkan pihaknya tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melihat isi dari sebuah tas yang melintasi mesin X-ray di pelabuhan internasional.
Kemudian setelah diperiksa, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 44 kantong yang berisikan benur lobster jenis pasir dan mutiara.
"Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu," katanya.
Baca juga:
KKP dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30.911 benur lobster ke Singapura
KKP-TNI AL berantas penyelundupan benih lobster di Batam
Setelah dihitung, petugas Bea Cukai mendapatkan jumlah benur tersebut sebanyak 49.463 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,5 miliar.
Sisprian menyebutkan bahwa pelaku yang membawa benur lobster, saat ini sedang dilakukan pengejaran dan mendalami asal benur lobster tersebut.
"Masih kita dalami asal benur lobster yang hendak diselundupkan itu, dan pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Singapura bekerja sama cegah penyelundupan benih lobster
Komentar