Indonesia dan Singapura bekerja sama untuk cegah penyelundupan benih lobster

id benih bening lobster,kkp, singapura,bea cukai

Indonesia dan Singapura bekerja sama untuk cegah penyelundupan benih lobster

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan Adin Nurawaluddin (kiri). ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) bekerja sama dalam pencegahan penyelundupan benih bening lobster (BBL), khususnya dari Indonesia ke Singapura.
 
"Salah satu hal poin pentingnya bahwa penjaga pantai (coast guard) Singapura memahami urgensi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura," ujar Dirjen PSDKP, KKP Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
  
Pelaksanaan pengejaran ini, lanjut dia, penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.

Melalui kerja sama yang dijalin ini, harapannya Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama dengan erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.
 
Wakil Komandan Penjaga Pantai Kepolisian Singapura Daniel Seah yang menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, pengawas perairan Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL ilegal dari Indonesia ke Singapura.

Baca juga:
KKP gagalkan penyelundupan 300 ribu benih lobster ke Singapura lewat Batam
Karena selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan, Coast Guard Singapura mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.
 
Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL ilegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.
 
“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan," kata Daniel.

Baca juga:
Bea Cukai Batam lepas liarkan 49.463 benur lobster hasil tangkapan

Polda Kepri melepasliarkan 1.500 benur lobster hasil penindakan

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan puluhan ribu benur lobster yang digagalkan pihaknya itu langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan petugas Karantina Perikanan Batam, dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam

"Jumat (4/8) pagi kami menggagalkan penyelundupan 49.463 benur lobster, sorenya langsung kami lepasliarkan. Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup. Lokasi ini juga dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benur lobster tersebut," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
 
Dia menjelaskan upaya penyelundupan benur lobster yang digagalkan pihaknya tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melihat isi dari sebuah tas yang melintasi mesin X-ray di pelabuhan internasional.
 
Kemudian setelah diperiksa, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 44 kantong yang berisikan benur lobster jenis pasir dan mutiara.
 
"Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu," katanya.

Baca juga:
KKP dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30.911 benur lobster ke Singapura
KKP-TNI AL berantas penyelundupan benih lobster di Batam

 
Setelah dihitung, petugas Bea Cukai mendapatkan jumlah benur tersebut sebanyak 49.463 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,5 miliar.
 
Sisprian menyebutkan bahwa pelaku yang membawa benur lobster, saat ini sedang dilakukan pengejaran dan  mendalami asal benur lobster tersebut.
 
"Masih kita dalami asal benur lobster yang hendak diselundupkan itu, dan pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Singapura bekerja sama cegah penyelundupan benih lobster

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE