Sidang pembacaan putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno ditunda

id Angin Prayitno,eks pejabat ditjen pajak,Korupsi pejabat pajak

Sidang pembacaan putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno ditunda

Ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2019 Angin Prayitno dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang ditunda selama sepekan.

"Ditunda seminggu untuk pembacaan putusan hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi via pesan singkat dari Jakarta, Senin.

Ali mengatakan sidang ditunda karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fahzal Hendri masih membutuhkan waktu untuk menggelar sidang pembacaan putusan tersebut.

"Hakim belum siap," kata Ali Fikri.

Sedianya, sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut akan digelar hari ini, Senin, pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Tanggal sidang: Senin, 21 Agustus 2023. Jam: 10.00 WIB s/d selesai. Agenda: untuk putusan. Ruangan: Kusuma Atmadja," demikian keterangan jadwal sidang Angin Prayitno dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/6).

Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp29.505.167.100,00.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” sambung JPU.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang putusan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno ditunda

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE