Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau meminta Kementerian Dalam Negeri segera menegaskan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga masuk ke wilayah Provinsi Kepri, bukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Sampaikan itu kepada Mendagri, dan tim Litbang Kemendagri tidak usah melanjutkan penelitian karena sudah jelas Pulau Pekajang masuk Kepri," kata anggota Komisi I DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution kepada Kepala Bidang Kewilayahan Litbang Kemendagri, Perwira Telaumbanua, di Tanjungpinang, Rabu.
Telaumbanua bersama timnya rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri sebab berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Pekajang masuk ke wilayah pronsi tersebut.
Pulau yang sama, berdasarkan UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga masuk ke wilayah Provinsi Kepri.
"Kami ke sini untuk meneliti status kepemilikan Pulau Pekajang yang diklaim Bangka Belitung sebagai miliknya. Hasil penelitian untuk mempercepat penyelesaian," kata Telaumbanua.
Menurut Nasution, tidak berdasar Pulau Pengkajang dimasukkan ke Bangka Belitung kalau hanya kedekatan wilayah, bukan fakta-fakta.
"Sebelum pemekaran kedua wilayah, Pulau Pekajang masuk Provinsi Riau dan tidak pernah bersengketa dengan Sumatra Selatan yang waktu itu wilayahnya sampai ke Bangka Belitung," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syukri Fahrial.
Dia berharap Menteri Dalam Negeri menyelesaikannya secara arif tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai pusat memutuskan sesuatu yang menjadi masalah yang lebih besar," kata Syukri.
DPRD Kepri mengemukakan dari zaman dahulu termasuk waktu penjajahan Belanda, Pulau Pekajang masuk wilayah yang kini bernama Provinsi Kepri.
Wakil Ketua III DPRD Kepri, Iskandarsyah mengemukakan, dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga juga sudah jelas-jelas Pulau Pekajang masuk Lingga.
"Kebijakan pusat hendaknya berdasarkan fakta, bukan atas dasar kepentingan," katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah pusat pun segera menyelesaikan status Pulau Berhala di Lingga yang kini masih dipersengketakan Pemprov Kepri dan Pemrov Jambi.
Telaumbauna menyatakan akan membawa hasil dengar pendapat tersebut ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pekan depan.
"Kami pun akan sampaikan ke Menteri Dalam Negeri pada Mei 2011 setelah dari Bangka Belitung, agar diputuskan," katanya.
Wilayah Kepri
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Musbardi mengatakan, Pulau Pekajang jelas masuk wilayah Kepri seperti tercatat di "Staatsblad van Nederlandsch-Indie" atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 Nomor 201.
"Sejak tahun 1954 Desa Pekajang juga sudah tercatat di Depdagri sebagai desa definitif yang masuk dalam Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau sebelum pemekaran," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Lis Darmansyah menegaskan, pusat tidak harus membahas masalah kepemilikan Pulau Pekajang, karena sudah jelas.
"Kalau tidak bisa serius menyelesaikan masalah dalam negeri, wajar kita kalah dalam memperebutkan batas wilayah dengan negara luar," katanya.
Lis juga menyoroti masalah Pulau Berhala yang bersengketa dengan Jambi, menurut dia pusat bisa dengan mudah menyelesaikannya jika serius.
"Tidak ada masalah sebelum pemekaran. Lucu sekali setelah pemekaran ada saling klaim wilayah," katanya.
(ANT-HM/A013/Btm1)
Komentar