Batam, Kepri (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan bahwa, tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.
Baca juga:
Menteri Bahlil memastikan warga Rempang tidak direlokasi ke Galang
Presiden Jokowi minta masalah Rempang diselesaikan kekeluargaan
"Pertama saya sampaikan bahwa seluruh petugas, baik dari BP Batam, pemkot dan TNI/Polri, saya berharap dalam melakukan kegiatan, lebih bagus mengedepankan hubungan emosional yang dekat, agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan humanis lebih baik," katanya.
"Untuk rumah susun tidak ada lagi, karena 99,99 persen mereka itu memang tidak mau tinggal di rusun," katanya.
Menteri Bahlil sebut keterlibatan pihak asing dalam konflik di Rempang
Syarikat Islam minta penyelesaian Rempang untuk utamakan dialog
Selain itu, BP Batam juga akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan, uang saku Rp1,2 juta untuk setiap anggota keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).
Baca juga:
Polda Kepri: Sebanyak 35 tersangka ricuh pada kasus Rempang belum dapat penangguhan
BP Batam: Warga Rempang lebih memilih tinggal di ruko ketimbang di rusun
Presiden minta penyelesaian Rempang dikedepankan demi kepentingan masyarakat
Rudi instruksikan petugas tidak memaksa warga Rempang pindah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BP Batam: Tak ada batas waktu pergeseran warga Rempang
Komentar