Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perkara tindak pidana narkoba melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya pada Kamis (10/4).
Penundaan ini dibacakan setelah sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di PN Batam, Senin.
“Sidang ditunda sampai tanggal 10 April, dilanjutkan lagi tetap pada pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Sebelum ditunda, sidang sempat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Didi Wahyudi yang merupakan staf Keuangan Polresta Barelang.
Pada sidang Kamis (20/3), JPU menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan, yakni Didi Wahyudi staf Keuangan Polresta Barelang, Nurdeni Rian mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kemudian saksi Rheno Rizki Putra juga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, lalu Bachtiar Tobosina Sitorus, Budi Setiawan dan saksi bernama Veridian Syaifullah
Namun, sidang yang bergulir hingga pukul 23.45 WIB dipotong jeda istirahat buka puasa dan shalat, baru memeriksa saksi Nurdeni Rian.
Sementara itu, pada sidang pemeriksaan saksi hari ini, tim JPU dan penasihat hukum para terdakwa menggali terkait anggaran dalam pengungkapan kasus narkoba di Polresta Barelang.
Saksi Didi Wahyudi dalam keterangannya menyampaikan, tahun 2024 anggaran untuk pengungkapan kasus narkoba di Polresta Barelang sebesar Rp1,9 miliar.
Teknis pencairan anggaran pengungkapan kasus narkoba, yakni Kasatresnarkoba selaku pelaksana kegiatan mengajukan nota dinas ke bagian anggaran.
Setelah itu, Kapolresta akan mendisposisikan kepada bendahara Polresta untuk diproses pencairan.
“Pencairan baru 50 persen, sisanya 50 persen diajukan dikerjakan dulu lidik dan sidiknya, setelah itu dilengkapi dokumen pertanggungjawabannya baru dicairkan 100 persen,” kata Didi.
Dari keterangan Didi juga disampaikan, idealnya pengajuan anggaran lidik dan sidik bidang narkoba dilakukan setiap bulan. Selama tahun 2024, tercatat ada 67 laporan polisi (LP) yang diajukan anggarannya, dari target 78 LP.
Sebelumnya, pemeriksaan saksi Nurdeni Rian, diungkapkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg yang dijual untuk membayar informan.
Selain itu, saksi menyebut adanya permintaan uang senilai Rp300 juta dari salah satu terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk biaya praperadilan. Namun permintaan uang tersebut belum dipenuhi oleh saksi Nurdeni.
Saksi Nurdeni juga menyebut, sebelum dirinya diproses hukum, sempat membantu memenuhi kebutuhan harian para mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang selama ditahan di Rutan Polda Kepri.
Kondisi tersebut membuat saksi tertekan, dan stres karena harus mencari uang dalam jumlah besar untuk membiayai keperluan rekan-rekannya.
Hingga akhirnya saksi juga terlibat dalam penyisihan narkoba sabu seberat 5 kg, yang merupakan sisa dari 35 kg narkoba yang diungkap oleh Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang pada pertengahan 2024.
Saat ini saksi Nurdeni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilan, bersama dua orang anggotanya.
Komentar