Karimun (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Harris Fadillah, mengatakan, pungutan pembuatan kartu nomor induk siswa nasional sebesar Rp5.000 per siswa akan dikembalikan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah.
'Pengembaliannya belum sekarang, tapi setelah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan ke masing-masing sekolah. Dana BOS dibayarkan setiap tiga bulan sekali,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Menurut Harris pengembalian dengan dana BOS berlaku untuk SD dan SMP, sedangkan untuk SMA dengan menggunakan dana operasional yang ditanggung APBD kabupaten.
''Pengembalian uang tersebut bentuk hukuman bagi bawahan saya agar tidak lagi melakukan hal yang sama,'' katanya.
Dia mengatakan tidak pernah menginstruksikan bawahannya atau mengeluarkan surat edaran agar setiap siswa dikenakan biaya untuk pembuatan kartu tersebut.
''Saya pernah menyosialisasikan ke beberapa sekolah setiap siswa harus memiliki kartu NISN. Tujuan NISN untuk penyusunan data siswa secara nasional dan berlaku sejak SD hingga SMA. Pegawai saya menafsirkan kartu ini dikenai biaya dan tidak ditanggung dengan dana BOS,'' tuturnya.
Dia juga menyatakan tidak memberikan sanksi kepada pegawainya yang menginstruksikan pungutan tersebut.
''Tidak ada sanksi, tapi pegawai tersebut sudah kami tegur dan kami peringatkan untuk tidak memungut uang di luar ketentuan,'' ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun Risdiyansyah mengatakan pungutan kartu NISN liar.
"Pelaku pungli harus ditindak tegas dan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera,'' ucapnya yang mengaku anak asuhnya juga dikenakan pungutan untuk kartu siswa tersebut.
Pemberlakuan pungutan kartu NISN menurut Risdiyansyah kontradiktif dengan kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.
''Biaya sebesar Rp5.000 per siswa sangat tidak wajar. Pengalaman kami di Komisi Pemilihan Umum (KPU), harga pabrikan kartu pemilih kualitas bagus hanya Rp1.000,'' kata Risdiyansyah yang menjabat anggota KPU Karimun.
(ANT-RD/Btm1)
Komentar