Siswa STIP dipastikan meninggal karena pukulan benda tumpul

id STIP, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, STIP Jakarta, Jakarta, penganiayaan siswa STIP

Siswa STIP dipastikan meninggal karena pukulan benda tumpul

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama tersangka TRS (baju orange), taruna tingkat dua STIP Marunda Jakarta yang menjadi pelaku pembunuhan juniornya Putu Satria Ananta di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.

Jakarta (ANTARA) - Hasil visum et repertum yang diperoleh Polres Metro Jakarta Utara memastikan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19) meninggal karena pukulan benda tumpul.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Rabu, menjelaskan, terkait kemunculan dugaan tewasnya korban karena serangan jantung akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.

Dengan demikian, dugaan penyebab kematian siswa STIP di luar dari pemukulan / penganiayaan, misalnya karena serangan jantung, itu bukan merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Hingga kini polisi pun menetapkan empat orang tersangka pada konstruksi pidana kekerasan eksesif yang terjadi di lingkungan STIP Jakarta.

Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta yaitu TRS, WJP, KAK, dan FA.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap orang yang bersangkutan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu baru terjadi sebanyak satu kali.

Menurut Gidion, saat ini penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Selama proses pengembangan tersebut, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya Bekasi, ahli pidana, serta ahli bahasa.
 
Kemudian barang buktinya merupakan hasil visum et repertum yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, terdapat tanda-tanda perundungan hebat ada pendarahan.
 
Polisi juga memperoleh pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil analisa digital terhadap rekaman tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Ia menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata dia

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi pastikan siswa STIP meninggal karena pukulan benda tumpul

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE