UU Mata Uang Sulit Diterapkan di Batam

id mata. uang, asing, bank,. kindonesia, batam, elang, dolar, asosiasi, pengusaha, kepri, abidin, harry, azhar, azizindo,

Batam (ANTARA News) - Pimpinan Bank Indonesia Batam Elang Tri Praptomo mengatakan, sulit menerapkan Undang-undang tentang Mata Uang di Batam karena masih banyak pengusaha yang menggunakan dolar sebagai alat transaksi keuangan.

"Masih banyak yang menggunakan dolar di Batam, padahal itu dilarang dalam UU Mata Uang," kata Elang Tri Praptomo di Batam, Rabu.

Elang mengatakan perlu sosialisasi panjang sebelum UU Mata Uang diterapkan di perbatasan yang biasa menggunakan dolar dalam transaksi.

Menurut Elang, jika tidak disosialisasikan dengan baik dan dalam waktu cukup, akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri.

BI Batam, kata dia, akan meminta BI dan pemerintah pusat untuk memberikan kekhususan dan sosialisasi lebih tentang penerapan UU Mata Uang di Batam.

"Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalau langsung diterapkan akan terjadi masalah," kata Elang.

Di antara banyak bidang usaha, BI menyoroti transaksi dolar pada perusahaan subkontraktor lokal. "Terutama subkontraktor lokal, kami minta mulai beralih menggunakan rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya," kata dia.

BI Batam juga akan meminta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Harry Azhar Azis untuk mendukung pengkhususan pemberlakuan UU Mata Uang di Batam. Apalagi Harry adalah anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan pemerintah daerah akan mematuhi amanat undang-undang.

Namun dia berharap toleransi untuk Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh karena dikhawatirkan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepri Abidin Hasibuan mengatakan perlu kekhususan penerapan UU Mata Uang di Batam.

"Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas," kata Abidin.

Beberapa waktu silam, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan Batam tidak akan mendapat pengecualian saat Undang Undang Mata Uang mewajibkan semua transaksi di Indonesia menggunakan rupiah mulai 2014.

"Tidak ada perlakuan khusus untuk Batam atau daerah lain di perbatasan," kata Harry.

Menurut dia, berdasarkan UU Mata Uang, setiap perusahaan asing yang menggunakan sistem kepegawaian Indonesia dan menerima pegawainya di Indonesia harus membayar gaji dengan mata uang rupiah, termasuk warga negara asing yang diterima bekerja di Indonesia.

"Pengecualian hanya diberikan pada pegawai perusahaan asing yang direkrut di luar negeri," kata dia.

Menurut Harry, transaksi dalam rupiah juga berlaku untuk transaksi APBN atau APBD dengan pihak luar negeri yang berlangsung di Indonesia.

Meski tidak ada perlakuan khusus, ia mengungkapkan, dalam penerapan UU Mata Uang ada masa transisi untuk daerah-daerah tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.

(Y011/N002)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE