Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kepri adalah melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri rakor bersama KPK di Batam, Selasa.
Ansar mengatakan Pemprov Kepri juga terus melakukan berbagai macam langkah dan upaya untuk meminimalkan potensi korupsi, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi yang dituangkan melalui sepuluh peraturan gubernur (pergub) dan satu surat edaran gubernur.
Ia menyebutkan upaya yang dilakukan, antara lain melaksanakan probity audit atas proyek strategis serta mengawal kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada instansi di lingkup Pemprov Kepri.
Selain itu, kata dia, juga dilakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan budaya antikorupsi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon penyuluh anti korupsi.
Selanjutnya, kata Ansar, juga penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kepri semakin efektif dan efisien.
Sementara terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, kata Ansar, Pemprov Kepri secara serius terus meningkatkan pengendalian pencegahan pada korupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem pada tujuh area yang ditetapkan KPK.
Dia mengatakan pencapaian pelaporan MCP 2023, Pemprov Kepri menunjukkan tren positif dengan nilai 91,66 poin atau mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 86 poin.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Wijanarko menyampaikan upaya pencegahan korupsi tidak hanya kerja KPK sendirian, tetapi juga pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam ikut mencegah tindak pidana korupsi.
"Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi antar seluruh penegak hukum instansi pengawas dan juga seluruh stakeholder yang ada, sehingga korupsi bisa sama-sama kita cegah, " ucapnya.
Didik juga memaparkan delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola desa.
"Adapun titik rawan korupsi, antara lain dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel," kata dia.
Komentar