Bayar pajak daerah di Batam kini bisa pakai QRIS

id Kepri,batam ,pajak daerah ,bapenda ,QRIS

Bayar pajak daerah di Batam kini bisa pakai QRIS

Layanan pembayaran pajak daerah di Kota Batam (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau memperluas kanal pembayaran pajak daerah melalui QRIS sebagai upaya peningkatan pendapatan pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Selasa mengatakan sebelumnya pembayaran pajak secara digital hanya melayani melalui mitra-mitra yang sudah bekerjasama baik e-channel maupun e-commerce.

"Lalu Bank Riau Kepri (BRK) Syariah berkembang dengan mampu melayani via QRIS yang dapat dibayar melalui bank atau kanal mitra apa saja, e-money seperti Linkaja, Gopay, Bukalapak, dan lainnya," kata Aidil.

Ia menambahkan pembayaran pajak daerah tidak hanya melalui QRIS, tapi juga bisa melalui ATM, cash dan e-channel, termasuk di eceran modern.

Kata Aidil, integrasi layanan QRIS BRK Syariah terhadap aplikasi Bapenda Kota Batam yaitu E-BPHTB, e-PBB dan e-Billing.

Adapun perluasan layanan pembayaran pajak daerah melalui Traveloka, Linkaja, Bukalapak, Alfamart, BliBli, Gotagihan, Bank BJB, Bank Mandiri, Livin' Mandiri, Pospay, dan BRK Syariah.

"Terakhir evaluasi triwulan kemarin, memang masih belum terlalu banyak. Kami gencarkan lagi sosialisasi, agar makin banyak masyarakat yang tau kalau bayar pajak bisa melalui QRIS," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah menjelaskan untuk tahap awal pembayaran melalui QRIS baru bisa digunakan melalui http://qris.brksyariah.co.id.

Kata Raja, masyarakat bisa langsung mengakses laman tersebut dengan cara wajib pajak mengisi kebutuhan yang ditampilkan.

Kemudian, laman itu akan menampilkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayar, wajib pajak bisa langsung memilih sesuai dengan kebutuhan, lalui akan ada petunjuk selanjutnya untuk melakukan pembayaran melalui QRIS yang ditampilkan.

"Jadi kemudahan ini kami harapkan bisa menarik wajib pajak dari yang belum sempat mendatangi pos pelayanan atau tempat pembayaran lainnya," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE