Terbukti terima suap, mantan Dirjen Kemendagri divonis penjara 4 tahun 6 bulan
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Tidak hanya pidana penjara, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Ardian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Eko dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Ardian melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana utama, Ardian juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1.668.
Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Ardian sebesar Rp2,87 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Hakim Ketua Eko Aryanto.
Baca juga: Kepala BNN beri peringatan keras kepada bandar narkoba
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terbukti terima suap, mantan Dirjen Kemendagri divonis 4 tahun 6 bulan
Tidak hanya pidana penjara, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Ardian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Eko dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Ardian melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana utama, Ardian juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1.668.
Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Ardian sebesar Rp2,87 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Hakim Ketua Eko Aryanto.
Baca juga: Kepala BNN beri peringatan keras kepada bandar narkoba
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terbukti terima suap, mantan Dirjen Kemendagri divonis 4 tahun 6 bulan
Komentar