KPK perkirakan korupsi ASDP merugikan negara Rp1,27 triliun

id KPK,Korupsi ,ASDP,ASDP Indonesia Ferry

KPK perkirakan korupsi ASDP merugikan negara Rp1,27 triliun

Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (tengah) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022,

"Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022

Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK perkirakan korupsi PT ASDP rugikan negara Rp1,27 triliun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE