Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberi alasan terhadap pembongkaran rumah milik warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
"Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari warga yang telah bergeser dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk dilakukan pembongkaran," kata Ariastuty dalam siaran pers yang diterima di Batam, Senin.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa faktor sebelum melakukan pembongkaran.
Yang pertama, warga pemilik rumah telah bergeser ke hunian sementara dan menerima biaya sewa serta biaya hidup.
Berikutnya adalah bangunan milik warga yang telah menerima perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan menerima pembayaran untuk ganti tanam tumbuh, bangunan serta pembukaan lahan.
"Dan kami juga memastikan bahwa warga tersebut sudah memilih nomor untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Tanjung Banon," tambah Ariastuty.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu atau pemberitaan miring terkait upaya pembongkaran tersebut.
Ia berharap, seluruh komponen daerah untuk dapat menjaga situasi kondusif agar realisasi Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional dapat berjalan lancar dan maksimal.
"Kami sampaikan agar semua kita dapat mendukung rencana investasi ini. Tentunya dengan harapan agar ekonomi Batam bisa meningkat dan penyerapan tenaga kerja lokal bisa maksimal," tutupnya.
Baca juga:
BP dan Pemkot Batam koordinasi berdayakan masyarakat Rempang
BP Batam pastikan hak warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City terpenuhi
KSAD tinjau pengobatan gratis RSKI Galang Batam
Komentar