Batam (ANTARA) -
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan kapal tersebut selain mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia, juga menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah karena merusak ekosistem laut.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan kapal berukuran 120 GT tersebut, dengan jumlah sembilan orang kru kapal, termasuk nakhoda, membawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis (ikan permukaan).
Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.
Baca juga: KPU Kepri menuntaskan temuan Bawaslu terkait hasil coklit Pilkada 2024
"Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia," kata Ipunk.
"Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka "hit and run". Mengambil pergi, ngambil pergi memang di perbatasan," katanya.
Baca juga: Denhanud 477 memperkuat pertahanan perbatasan Natuna dengan Ransus P6
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tangkap kapal Vietnam curi ikan di Perairan Natuna Utara
Komentar