KPU Kota Batam terima 3.666 kotak suara untuk Pilkada 2024

id kepri,batam ,pilkada ,KPU ,logistik,Bawaslu,Kpu batam

KPU Kota Batam terima 3.666 kotak suara untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Batam Mawardi menunjukkan kotak suara untuk Pilkada 2024. (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah menerima kiriman sebanyak 3.666 kotak suara dan 7.284 bilik suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa, mengatakan lembaganya telah menetapkan sebanyak 1.821 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024, yang setiap TPS akan memiliki empat bilik suara dan dua kotak suara.

Kotak suara yang diterima KPU Kota Batam terdiri dua jenis yang masing-masing digunakan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan wali kota-wakil wali kota.

"Setiap TPS di Kota Batam akan dilengkapi dengan bilik dan kotak suara yang sesuai dengan kebutuhan. Ada 3.666 kotak suara dan 7.284 bilik suara yang kami terima," ujar Mawardi.

Selain kotak dan bilik suara, KPU Kota Batam juga telah menerima beberapa item logistik pilkada lainnya, yaitu 3.642 botol tinta, 86.382 segel, dan 22.932 kabel ties yang akan digunakan untuk pengamanan kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.

"Untuk logistik yang lain akan dikirimkan secara bertahap," kata Mawardi.

Ia menambahkan sejumlah logistik yang belum tersedia, seperti sampul kubus, sampul biasa, sampul C, C hasil KWK, C hasil salinan, dan DPC.

Mawardi memastikan kedatangan logistik berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ia berharap seluruh logistik pendukung pemilu dapat terpenuhi sebelum hari pelaksanaan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengawasi penerimaan pengiriman segel untuk persiapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Gaho mengatakan bahwa lembaganya telah aktif mengawasi penerimaan logistik penting.

"Pada tanggal 16 September 2024, logistik pilkada berupa segel telah tiba di gudang logistik KPU Kota Batam," katanya saat dihubungi di Batam, Selasa.

Segel merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu Batam putuskan dua laporan netralitas ASN tidak langgar UU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE