Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berkomitmen menjalankan program pencegahan, pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkoba (P4GN) serta mendukung Astacita atau delapan misi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dengan program P4GN masih terus kami tindaklanjuti termasuk program dari Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Astacita, salah satunya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono di Makopolda Kepri, Kota Batam, Jumat.
Melalui Program P4GN, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 7 kilogram (kg) sabu kristal dan 3,8 kg ganja kering.
Anggoro menyebut, barang bukti tersebut hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama periode September sampai dengan Oktober 2024 dengan 7 laporan polisi dan 9 orang tersangka.
“Dari 7 laporan polisi itu, beberapa diantaranya merupakan hasil penyidikan bersama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Kanwil Kepri dan Bea Cukai Batam,” katanya.
Dari tujuh kasus tersebut, dua di antaranya kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia oleh dua orang nelayan, pada tanggal 9 Oktober di Terminal Ferry International Batam Centre, tersangka berinisal CS, terendus oleh petugas Bea Cukai menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disimpan di selangkangan.
Kemudian, tersangka R ditangkap 19 Oktober di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, juga terendus petugas membawa sabu seberat 400 gram dengan modus disimpan di selangkangan.
Pengungkapan paling besar terjadi pada 3 Oktober, hasil joint investigation dengan Kanwil Bea Cukai di wilayah Karimun, total ada 3 tersangka berinisial MS, E dan M. Membawa narkoba seberat 5,4 kg sabu. Selanjutnya, kasus di tanggal 10 Oktober, tersangka RMR ditangkap di ruko wilayah Bengkong memiliki narkoba seberat 3,8 kg ganja kering.
“Pemusnahan ini bagian dari SOP dan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan. Ini juga bagian dari upaya Polda Kepri mencegah penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian (penyisihan barang bukti),” katanya.
Terkait mencegah anggota kepolisian terlibat narkoba, perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah dengan tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dengan narkoba baik internal maupun eksternal.
“Ketika kami melakukan penegakan hukum di internal itu komitmen dari Bapak Kapolda yang sudah menegaskan keluar dan ke dalam, untuk masalah narkoba tidak ada ampun,” kata Anggoro.
“Termasuk kaitannya di Satresnarkoba Polresta Barelang sudah berjalan pemberkasannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Nanti setelah itu kami lengkapi untuk bisa segera P-21,” sambungnya.
Tidak hanya penegakan hukum lanjut dia, upaya pencegahan preemtif dan preventif juga dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat serta sekolah-sekolah.
“Kami melakukan pembinaan dan penyuluhan atau Binluh kepada masyarakat terkait bahaya narkoba. Di sini kami bekerja sama dengan stakeholders, menjadi inspektur upacara bendera di sekolah-sekolah, bersama Binmas dan juga elemen masyarakat terkait,” ujar Anggoro.
Adapun Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi pemberantasan narkoba berada pada misi ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Komentar