"Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur terkait penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Selasa.
Saat ini, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pendalaman dan pendamping terhadap korban penyanderaan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," kata Armunanto.
Kasus penyanderaan itu terjadi pada Senin (28/10) saat arus lalu lintas tengah padat di lampu merah.
IJ menyandera S menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya.
Proses negosiasi pembebasan anak itu berlangsung alot, hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka penyandera.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Orang tua korban penyanderaan di Pejaten melapor ke Polres Jaktim
Komentar