BPJS Kesehatan Tanjungpinang bayar klaim Rp312 miliar hingga Oktober 2024

id BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Tanjungpinang bayar klaim Rp312 miliar hingga Oktober 2024

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Tanjungpinang Roby Okta Dhani P. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membayarkan klaim peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) sekitar Rp312 miliar hingga bulan Oktober 2024.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, Rabu, mengatakan klaim tersebut dibayarkan untuk lima wilayah kerja yang meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna.

"Klaim tertinggi itu masih di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri, karena memang jadi rumah sakit rujukan bagi warga khususnya di Tanjungpinang, Bintan, serta Lingga," kata Roby di Tanjungpinang.

Roby menyebut bahwa pembayaran klaim BPJS Kesehatan Tanjungpinang per Oktober 2024 masih di bawah total alokasi anggaran pembiayaan klaim sepanjang tahun 2024 yang sebesar Rp371 miliar.

Meski begitu, katanya, BPJS Kesehatan tetap diminta melakukan efisiensi pembayaran klaim peserta JKN dengan beberapa langkah yang telah diambil, antara lain melakukan verifikasi pascaklaim karena terkadang ada indikasi fraud atau kecurangan pengajuan klaim dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Roby mencontohkan baru-baru ini atau sekitar awal bulan November 2024, pihaknya menemukan indikasi fraud dari salah satu rumah sakit yang diduga mengajukan klaim obat yang sama berulang kali.

Alhasil, lanjutnya, rumah sakit tersebut diminta mengembalikan uang sekitar Rp600 juta kepada BPJS Kesehatan Tanjungpinang. Pengembalian uang itu dilakukan melalui pemotongan pembayaran klaim rumah sakit bersangkutan pada bulan berikutnya.

"Jadi, selama ini tiap klaim yang masuk ke kami kalau lengkap diverifikasi, lalu dibayar. Tapi, kemudian dilakukan lagi verifikasi pasca klaim, dan kalau ada indikasi fraud klaim maka fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan pengembalian," ujar Roby.

Selain itu, lanjut Roby, pihaknya terus menggalakkan tindakan promotif dan preventif melalui penerapan pola hidup sehat guna mengefisiensi pembayaran klaim JKN.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan turut menekankan supaya penyakit-penyakit yang bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti klinik dan puskesmas tak perlu dirujuk ke rumah sakit.

Pihaknya menemukan beberapa jenis penyakit yang seharusnya bisa diobati di tingkat FKTP, justru dirujuk ke rumah sakit.

"Semoga upaya-upaya yang kami lakukan ini dapat mengefisiensi pembayaran klaim BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024," ucap Roby.

Roby menambahkan sepuluh kasus terbanyak yang dibiayai BPJS Kesehatan Tanjungpinang untuk rawat inap, antara lain operasi pembedahan caesar ringan 991 kasus, lalu simple pneumenia dan gastroenteritas cough ringan 856 kasus, infeksi non bakteri ringan 621 kasus, nyeri abdomen dan gastroenteritas lain-lain 579 kasus.

Lalu, kecederaan pembuluh darah otak dengan infark ringan 317 kasus, prosedur jaringan lunak ringan 311 kasus, prosedur pada kuli, jaringan bawah kulit dan payudara ring 300 kasus, persalinan vagina ringan ringan 293 kasus, prosedur pada urtera dan transuretra ringan 265 kasus, serta penyakit infeksi bakteri dan parasit lain-lain ringan 257 kasus.

Sementara sepuluh kasus terbanyak untuk rawat jalan, yaitu penyakit kronis kecil lain-lain 101.884 kasus, disusul prosedur therapi fisik dan prosedur kecil muskuloskletal 15.963 kasus, konsultasi atau pemeriksaan lain-lain 12.270 kasus, prosedur dialisis 10.221 kasus, dan perawatan luka 8.132 kasus.

Berikutnya, ada pula prosedur pada gigi 8.073 kasus, penyakit akut kecil lain-lain 8.035 kasus, gastrointestinal akut 5.616 kasus, prosedur lain-lain pada mata 4.025 kasus, dan prosedur ultrasound lain-lain 3.602 kasus.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE