Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan pendidikan keselamatan lalu lintas kepada pelajar di Kota Batam untuk meningkatkan kesadaran hukum tertib berlalu lintas.
“Januari ini sudah dimulai sosialisasi penyuluhan keselamatan berkendaraan untuk pengemudi kendaraan roda dua kepada pelajar di Batam,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto di Batam, Rabu.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas bagi pelajar ini tidak hanya dilaksanakan oleh Polda Kepri saja, tetapi seluruh polsek di wilayah tersebut juga bergerak melakukan hal serupa.
Kegiatan ini selaras dengan fokus program Polda Kepri di tahun 2025 meningkatkan kesadaran hukum tertib berlalu lintas utamanya bagi pengendara sepeda motor untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Awal Januari lalu sudah dilaksanakan sosialisasi dan penyuluhan di SMK Negeri 6 Batam, dan SMP Negeri 4 Tiba,” katanya.
Personel Satlantas Polda maupun Polsek memberikan wawasan terkait peraturan lalu lintas bagi pengguna kendaraan roda dua. Salah satunya penggunaan jalur bagi sepeda motor saat berkendaraan di jalan raya.
Pengendara kendaraan roda dua diharuskan menggunakan lajur kiri saat melintas di jalan raya, sedangkan lajur cepat yang berada di kanan bahu jalan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi terutama roda empat.
Juga disampaikan aturan hukum pengguna kendaraan yang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga pelajar yang belum 17 tahun belum dibolehkan untuk berkendaraan sebelum memiliki izin.
Selain itu juga dijelaskan batas kecepatan maksimum yang boleh digunakan saat berkendaraan. Sehingga aksi kebut-kebutan atau balap liar di jalanan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Para pelajar juga diberikan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan pengenalan 12 gerakan pengaturan lalu lintas agar tertib berlalu lintas dan patuh kepada petugas kepolisian yang bertugas di lapangan.
“Kami juga mengimbau para siswa turut serta menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya dengan cara meminimalisasi pelanggaran demi terwujudnya zero accident,” ujarnya.
Personel juga menjelaskan kewajiban pengendara kendaraan bermotor untuk tertib membayar pajak kendaraan yang digunakan baik oleh pelajar maupun guru.
Kemudian edukasi tentang tata cara pembayaran denda tilang ETLE apabila tercapture oleh CCTV ETLE di jalanan.
Komentar