Sementara itu, Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau sering dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ade Ary menyebutkan Tasyi dituding oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.
"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," katanya.
Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengulas sebuah produk tersebut apa adanya tanpa niat menjatuhkan produk UMKM tersebut.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," kata Ade Ary.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa food vlogger Codeblu soal dugaan kasus pemerasan
Komentar