Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina akan menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain Tio, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri serta pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah juga akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini.
"Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?" kata Ronny kepada wartawan.
Baca juga: Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
Dalam fakta persidangan pada tahun 2020, kata dia, uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta disebutkan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan alasan kasus Hasto masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali.
"Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tuturnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Baca juga: KPK menduga sumber uang Harun Masiku sebagian berasal dari Djoko TjandraBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio jadi saksi di sidang kasus Hasto
Komentar