Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mencari keberadaan warga negara Korea Selatan berinisial KKJ, terkait perkara dugaan korupsi fasum-fasos milik Pemerintah Kota Batam oleh warga negara Singapura berinisial PTP.
“Warga negara Korea Selatan itu masih kami cari, kami undang untuk diminta klarifikasi. Kami sudah layangkan surat undangan klarifikasi usai penetapan tersangka, tetapi belum datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi di Batam, Ahad.
Kasna menyebut, surat undangan permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan langsung ke yayasan pembeli yang berada di Korea Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka PTP, warga negara Singapura selaku manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahaan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam.
Baca juga: Senin, cuaca Kepri cerah berawan.
Perusahaan memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut tidak dikembalikan.
Lahan yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan tersebut justru dijual oleh tersangka kepada KKJ, warga negara Korea Selatan, merupakan ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Penyidik menyebut terdapat transaksi sebesar Rp4,89 miliar diduga hasil penjualan lahan fasum-fasos milik Kota Batam.
Kasna menegaskan penyidikan masih berjalan, hingga saat ini tersangka diduga bertindak seorang diri, belum ada keterlibatan aparatur pemerintahan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Warisan sejarah Melayu di Kepri bikin Titiek Soeharto terkesan
Menurut dia, perkara ini terungkap berkat temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam yang tengah menjalani fungsi sebagai pengacara negara, menagih aset fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh para pengembang.
“Justru ini kepentingan Pemerintah Kota Batam. Pemko yang meminta ke kami menertibkan fasum-fasos yang belum dikembalikan. Ada temuan (Merlion Square) kenapa tidak diserahkan, ternyata fakta di lapangan sudah dijual,” jelasnya.
Dia menyebut, akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Batam kehilangan lahan yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Terkait penetapan warga negara asing dalam perkara korupsi, Kasna menekankan bahwa perkara korupsi tidak harus berhubungan dengan aparatur pemerintahan. Dalam peraturan menyebutkan siapa saja jika memenuhi unsur dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasna menepis sorotan terhadap perkara ini, dengan membuktikannya di persidangan.
“Dalam kasus ini aset di bawah pengelolaan tersangka lalu dialihkan, dijual yang seharusnya bisa menjadi hak pemerintah kota tapi dengan dijual fasum-fasosnya hilang tidak bisa dipakai untuk pemerintah,” kata Kasna.
Baca juga:
Diskon tiket transportasi dongkrak jumlah penumpang kapal Pelni Batam
Barantin Kepri berkomitmen kawal keamanan pangan di wilayah perbatasan
Komentar