Pemprov Jabar sebut tidak ada pengusiran siswi disabilitas dari asrama

id Dinsos Jabar,Pemprov Jabar,Pengusiran Siswi Disabilitas,Asrama Kosong 8 Bulan,SLB Wyataguna,SLB A Pajajaran

Pemprov Jabar sebut tidak ada pengusiran siswi disabilitas dari asrama

Gedung di Kompleks Dinas Sosial Jawa Barat, Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/HO Dinsos Jabar

Bandung (ANTARA) - Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak ada pengusiran secara paksa terhadap para siswi disabilitas dari lingkungan asrama putri di UPTD Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinsos Jabar, Cimahi, Selasa (22/7).

Kepala UPTD PPSGHD Dinsos Jabar, Andina Rahayu, dalam keterangannya menegaskan tidak ada tindakan pengusiran, melainkan penataan ulang fasilitas seiring meningkatnya jumlah klien/penyandang disabilitas terlantar yang memerlukan layanan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan gubernur yang berlaku.

"Fasilitas termasuk bangunan wisma difungsikan sepenuhnya untuk mendukung layanan rehabilitasi sosial. Tidak benar ada pengusiran. Yang dilakukan adalah penataan ruang sesuai kebutuhan layanan," kata Andina di Bandung, Rabu.

Menurut dia, asrama putri yang disebutnya merupakan Wisma Singosari yang kini menjadi sorotan, telah tercatat kosong selama delapan bulan sejak tahun 2024, dan hanya digunakan secara terbatas oleh pihak SLBN A Pajajaran (Wyataguna) serta keluarganya.

"Seiring meningkatnya jumlah klien pada tahun 2025, kami perlu mengoptimalkan seluruh fasilitas yang ada, termasuk Wisma Singosari, untuk memenuhi kebutuhan ruang tinggal para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial," ujar Andina.

Adinda tidak merespon klarifikasi lanjutan soal kekosongan asrama ini, mengingat diinformasikan ada sedikitnya dua orang siswi penyandang disabilitas netra dan satu orang pendamping asrama dengan di antaranya telah memiliki periode tinggal tiga tahunan, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Lebih lanjut, Adinda mengatakan Dinsos Jabar telah melakukan koordinasi dengan pihak SLBN A Pajajaran pada 15 Juli 2025. Dan dari hasil pertemuan, disepakati siswa-siswa SLBN A tetap dapat tinggal di lingkungan UPTD GHD, dan akan berinteraksi dengan klien difabel lainnya.

Penempatan mereka akan dialihkan ke Wisma Catelya, yang juga berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi.

"Tidak ada pelarangan tinggal maupun pemutusan proses pendidikan bagi siswa SLBN A. Pemindahan ini semata-mata penataan ruang, bukan pengusiran," ujarnya.

Andina juga menepis kabar bahwa pihak UPTD GHD terlibat dalam pemindahan barang-barang milik siswa.

"Tidak ada instruksi, paksaan, atau tindakan dari kami dalam pemindahan tersebut. Pemindahan barang-barang yang terjadi dilakukan bukan oleh pihak UPTD GHD, dan tidak disertai instruksi atau paksaan dari kami," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, siswi disabilitas SLBN A Pajajaran diusir paksa dari asrama di Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinas Sosial Jawa Barat, Selasa (22/7) atau sehari sebelum perayaan Hari Anak Nasional.

Pembimbing asrama putri di PPSGHD Dinsos Jabar, Anggita Putri, mengatakan kejadian pengosongan paksa itu terjadi ketika para siswi sedang belajar di sekolah SLBN A Pajajaran (Wyataguna) Bandung.

"Saya juga sedang berada di sekolah, tiba-tiba saya ditelepon oleh salah satu pegawai dari PPSGHD, karena memang kami tinggal di sana. Mereka menyampaikan bahwa asrama harus segera dikosongkan, dan batas terakhirnya adalah besok, yaitu hari ini," kata Anggita ditemui di Kompleks Wyataguna Bandung, Rabu.


Baca selanjutnya
Orang tua kecewa...

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE