BC Karimun Sita Rokok dan Minuman Alkohol

id bea, cukai, karimun, sita, rokok, minuman, beralkohol

BC Karimun Sita Rokok dan Minuman Alkohol

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Rudi AJH (kanan) dan Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Andik Krisdianto memberikan keterangan pers terkait penangkapan ribuan slop rokok berbagai merek dan puluhan kart

Karimun (Antara Kepri) - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyita ribuan slop rokok dan puluhan karton minuman mengandung alkohol tanpa membayar cukai yang diangkut dari kawasan perdagangan bebas Batam.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Rudi AJH di Tanjung Balai Karimun, Kamis mengatakan, rokok dan minuman beralkohol itu disita dari sebuah boat pancung (kapal cepat bermesin tempel) tanpa nama yang ditangkap kapal patroli BC 15034 di perairan Pulau Pandan pada Selasa (17/12).

"Rokok dan minuman beralkohol yang disita dari speed boat tanpa nama itu diperuntukkan bagi kawasan bebas Batam yang mendapat fasilitas bebas bea atau cukai barang impor," kata Rudi didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan KPPBC Tanjung Balai Karimun, Andik Krisdianto.

Rudi menjelaskan, total rokok yang disita sebanyak 11 karton atau 1.200 slop. Kemudian minuman beralkohol merek Carlsberg khusus kawasan bebas sebanyak 30 karton dengan nilai barang sekitar Rp75 juta.

Keberhasilan petugas patroli menggagalkan pengangkutan barang khusus kawasan
perdagangan bebas atau "free trade zone" itu, menurut dia berawal dari kecurigaan terhadap speed boat bermesin satu dengan kekuatan 40 pk yang melintas di perairan Pulau Pandan dengan cara disembunyikan di bawah sejumlah jerigen kosong.

"Petugas langsung memerintahkan speed boat tersebut untuk berhenti dan saat
diperiksa di bawah jerigen-jerigen kosong itu ditemukan karton berisi rokok dan minuman mengandung etil alkohol golongan A," katanya.

Rokok dan barang-barang tersebut, tutur dia, hendak dibawa ke Tanjung Balai Karimun namun tidak membayar cukai.

"Nakhoda berinisial H tidak dapat memperlihatkan dokumen kapal dan muatan sehingga speed boat dan muatannya ditarik ke dermaga KPPBC Tanjung Balai Karimun," tuturnya.

Nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia melanggar Pasal 54 jo
Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Tersangka sudah kita tahan di Rutan Tanjung Balai Karimun dan perkaranya masih dalam penyidikan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Andik Krisdianto.

Andik juga mengatakan, sepanjang 2013, KPBBC Tanjung Balai Karimun telah menggagalkan 18 kasus pengangkutan atau penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol.

Ia menjelaskan, barang bukti 18 kasus tersebut antara lain 489 karton minuman beralkohol impor, 150 karton minuman beralkohol yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas, 36 botol minuman beralkohol merek Red Wine dan Carlo Rossi ilegal, 12 botol merek Conteau dan 58.539 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Potensi kerugian negara dari 18 kasus tersebut, kata dia sekitar Rp434,4 juta dan barang-barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara yang sebagian sudah mendapat keputusan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal ini KPKNL.

"Sebagian dari barang-barang yang disita itu dibawa dengan kapal feri. Pelakunya tidak ditemukan karena dimasukkan dengan cara dikirim menggunakan alamat palsu," katanya.(Antara)


Editor: Dedi

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE