Tanjungpinang (Antara Kepri) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membuat peraturan daerah sebagai ketentuan pelaksana dari UU Nomor 38/2014 tentang Keperawatan.
"Kepri selayaknya memiliki peraturan daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang meliputi kesejahteraan perawat, kompetensi dan jenjang karir perawat," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kepri Irnal Syafei saat berdialog dengan Gubernur Kepri HM Sani di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa.
Selama ini, kata dia karier perawat tidak diatur. Padahal seharusnya mereka mendapat jenjang karier yang jelas, karena berhubungan dengan kesejahteraan.
Permasalahan penempatan perawat juga perlu diperhatikan terutama yang bertugas di perbatasan. Sejumlah perawat yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap merasa khawatir kontrak mereka tidak diperpanjang.
"Mereka sudah mengabdi di pulau terdepan yang berpenghuni di Kepulauan Anambas dan Natuna selama bertahun-tahun," katanya.
Terkait kompetensi perawat, menurut dia perlu diatur secara jelas sehingga tidak merugikan perawat. Perawat memang sudah seharusnya memiliki kompetensi sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
"Namun pengaturannya harus jelas, terutama terkait jadwal ujian kompetensi yang seharusnya memperhatikan kondisi dan kebutuhan perawat," katanya.
Menanggapi permasalahan itu, Gubernur Kepri HM Sani langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Cecep untuk membuat rancangan peraturan daerah terkait keperawatan. Peraturan tersebut harus ada sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas, kapasitas dan kesejahteraan para perawat.
"Perawat merupakan ujung tombak dalam pemberian pelayanan kesehatan. Karena itu karir mereka harus jelas," katanya.
Sani mengatakan Kepri sebagai provinsi termuda setelah Kalimantan Utara sudah melakukan usaha-usaha meningkatkan sektor kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir, Kepri membangun infrastruktur kesehatan dan fasilitas kesehatan.
"Tahun ini anggaran kesehatan dinaikkan. Kami akan memperhatikan kesejahteraan tenaga medis setelah membangun infrastruktur," katanya.
Kepala Seksi Subdit Bina Pelayanan Keperawatan dan keteknisan medis Kemenkes yang juga anggota Dewan Pertimbangan PPNI Pusat Prayetni mengatakan Kemenkes telah menyusun draf peraturan pemerintah terkait UU Keperawatan.
"Ini sebagai implementasi ketentuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, mengatur karir perawat, kompetensi dan kesejahteraan perawat," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Komentar