Larangan Nelayan Gunakan Kompresor Masih Menuai Polemik

id Natuna, larangan pengunakan kompresor bagi nelayan, bom ikan, potasium

Natuna ( Antara Kepri ) - Upaya mensosialisasi terkait Surat edaran Bupati Natuna No. 223 tanggal 21 Desember 2016 tentang larangan menggunakan alat kompresor sebagai alat selam untuk menangkap ikan bagi para nelayan terus berlanjut.

Surat edaran tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat, khususnya para nelayan tradisional Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau.

Tuntutan para nelayan tradisional ( nelayan menggunakan pancing ) Kecamatan Serasan agar edaran Bupati tersebut ditindak lanjuti dengan tegas, supaya tidak ada lagi kegiatan penangkapan ikan menggunakan kompresor di wilayah perairan Serasan, sementara bagi para nelayan yang menggunakan kompresor tetap bertahan dengan sikap mereka untuk terus menggunakan kompresor.

Rahman, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas ( Pokmaswas ) Perikanan Kecamatan Serasan mewakili nelayan tradisional menyampaikan keluh kesah mereka dengan semakin maraknya penangkapan ikan menggunkaan kompresor berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan mereka yang menggunakan pancing, bahkan sempat akan melakukan aksi demo untuk memberantas penggunaan kompresor.

Menyikapi hal tersebut, Camat beserta para unsur pimpinan di tingkat Kecamatan Serasan, Pokmaswas Kecamatan Serasan, perwakilan nelayan tradisional Kelurahan Serasan dan Upt Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Serasan mengunjungi Pulau Batu Berian untuk melakukan kembali Sosialisasi dan mediasi antar dua belah pihak di Kantor BPD Desa Batu Berian pada Jum'at ( 20/10 ).

Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan perwakilan nelayan serta RT, RW Desa Batu Berian, Camat Serasan Edi Priyoto menyampaikan banyak hal, terutama mendengarkan keluh kesah para nelayan Desa Batu Berian yang mayoritas nelayan pengguna Kompresor.

" saya wajib menyampaiakan dan meneruskan surat edaran Bupati tersebut karena sudah menjadi tanggung jawab saya selaku camat, untuk itu hari ini saya akan sampaikan hal tersebut " kata Edi Priyoto

Penggunaan kompresor disamping merusak kesehatan menurut Edi Priyoto banyak kegiatan ilegal fishing berlindung dikegiatan dengan menggunakan kompresor seperti memanah ikan, pencarian teripang padahal mereka melakukan pengeboman ikan, bius ( menggunkan potasium ) karena itu banyak masyarakat yang kerjanya baik menjadi korban.

" Banyak laporan masuk kepada saya tentang nelayan luar daerah yang justru kerja merusak, tapi kita mengawasinya bagai mana? Kita tidak punya sarana untuk melakukan pengawasan. " ucapnya.

Diakui Edi Priyoto belakangan ini terus mendapat tekanan dari sebagian nelayan tradisional untuk segera dilakukan pemberatasan penggunaan kompresor.

" karena tidak hanya mengancam kesehatan kompresor juga berdampak pada lingkungan hidup, hal itu juga menjadi perhatian kita, seperti pengambilan kima, pansek itu berdampak pada ekosistem terumbu karang " kata Edi.

Dalam diskusi bersama para nelayan Desa Batu Berian terungkap banyak hal tentang alasan kenapa mereka tetap bertahan menggunkan kompresor untuk menangkap ikan.

" Kami bersedia berhenti mengunakan kompresor tetapi bagai mana nelayan luar dari Kecamatan kita tetap mengunakan kompresor dan kerja Bom, Bius sampai hari ini tidak ditindak, itu jelas - jelas kerja bom, bius kenapa tidak ditindak, bicara bahaya kompresor itu sama dengan merokok, meski mengunakan kompresor nelayan kami tetap bekerja baik tidak kerja terlarang, kita yang kerja baik - baik justru yang dilarang, sementara motor bom tiap hari ada malah dibiarkan, " ucap Alamin Kades Batu Berian.

Pernyatan Kepala Desa Batu Berian tersebut juga didukung oleh para nelayan.

" Redamkan ( basmi ) dulu nelayan dari luar yang lakukan kegitan merusak itu,
Kami akan dukung, kita setuju basmi itu semua tetapi jangan kompresornya ( mereka, nelayan tempatan ) yang jadi sasaran " ucap salah satu perwakilan nelayan Desa Batu Berian.

Melaui Kades para nelayan Desa Batu Berian menyampaikan secara tegas dalam pertemuan itu meminta perjelas bagai mana nasib mereka para nelayan jika tetap dipaksakan berhenti memakai kompresor.

" jika kompresor tidak di bolehkan bagaimana nasib Nelayan yang kerjanya tidak melanggar hukum, contoh gunakan kompresor untuk menyelam perbaikan rumpon, nembak ikan, cari teripang, kalau bicara nyelam dengan kompresor merusak kesehatan sama juga dengan merokok, 85 % nelayan kami penyelam, jika ini di hentikan otomatis jadi pengangguran, ini beban saya selaku Kades, mata pencairan mereka apa lagi, solusinya apa, sistim kerjanya tidak salah, perlu diketahui penyerapan tenaga kerja satu pompong bisa mengerjakan 5 orang nelayan. Bertani? warga batu berian ini tidak ada yang punya lahan, kebun ini semua milik masyarakat luar desa kami, kami mayoritas nelayan,
Mata pencarian warga kami tidak banyak pilihan bahkan tidak ada pilihan " kata Alamin.

Tambah Alamin, mereka siap menaati hal tersebut seandainya pemerintah bisa membantu untuk menambah sarana dan alat tangkap ikan jenis lain serta dibukanya lapangan kerja alternatif.

" tolong bantu kami untuk bisa mengadakan sarana alat tangkap pompong yang memadai, buka lapangan kerja buat kami, mereka nyelam ini karena pompong kami terbatas, jika masing - masing nelayan punya satu pompong, secara otomatis kegiatan menyelam berhenti, karena menyelam tidak bisa sendiri " ucapnya.

Nelayan masih bersihkukuh mohon pemerintah pertimbangkan masalah larangan menggunakan kompresor.

" tolong ada kebijakan khusus, tetapi kalau masalah bom, bius itu kami juga tau, itu dilarang, tapi ingat yang melakukan kegiatan itu bukan nelayan kita " ucap warga dalam musyawarah tersebut.

Hal mengejutkan juga terungkap dalam pertemuan tersebut. Nelayan Desa Batu Berian tetap melakukan kegiatan menggunkan kompresor meski ada edaran Bupati Natuna melarang itu, karena menganggap ada pembenaran dari salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna bahwa penggunaan kompresor tidak dilarang.

" Pernyataan dari wakil ketua DPRD Hadi Candra membenarkan kegiatan nelayan menggunakan kompresor tidak ada larangan, beliau ucapkan pada saat ada pertemuan dengan warga beberapa waktu lalu tepatnya Agustus kemaren, sayang tidak kami rekam, tapi saksi banyak, pernyataan itu diucapkan beliau dalam pertemuan besar dibalai desa. Agustus lalu " terang Alamin Kades Batu Berian dan dibenarkan oleh semua yang hadir.

Sementara dari Pokmaswas bersih kukuh edaran bupati harus dijalankan.

" sudah ada himbauan dari Bupati ke masyarakat tentang larangan kompresor, bom, bius, tetapi kenapa masih dilakukan kegiatan tersebut, jika tidak ada yang beking tidak mungkin mereka berani bekerja seperti itu, karena itu kami desak camat segera mengeluarkan surat untuk sampaikan kepada masyarakat bahwa kompresor tidak boleh, sebenarnya kami mau demo tetapi kami redam dulu, karena kami akan musyawarah pada nelayan yang lain mengenai demo itu nanti, nelayan akan ikut memantau, saat ini kenapa masih ada aktifitas bom, bius, kompresor, dan kami bisa tunjukan siapa pelakunya, kerja terang - terangan, terus apa maunya mereka? Yang jelas harapan kami penggunaan kompresor harus dihentikan, meskipun tidak semua menggunkan kompresor kerjanya ilegal, tetapi surat edaran sudah jelas, masyarakat itu takut kalau pemerintah tegas, dilarang memakai alat bantu mereka akan ikut, kalau tidak percuma saja surat edaran tersebut jika tidak ditindak lanjuti, karena itu kami minta camat keluarkan surat secara tegas, " Ungkap Rahman ketua pokmaswas Kecamatan Serasan.

Tidak hanya itu Ia juga mengajak para Nelayan Batu Berian untuk saling mendukung.

" mari kita sama - sama mengawasi kegiatan bom dan bius kitakan tau siapa dalang dari kegiatan ilegal itu. Kami tawarkan kita bersatu sama - sama berantas bom, basmi bom dan bius." Tegas Rahman diakhir pertemuan dengan warga Desa Batu Berian.

Selaku badan pengawas Ia juga menyampaikan jika terjadi sesuatu nelayan masih tetap gunakan kompresor menjadi rediko masing - masing.

" selesai pertemuan ini kami tidak bertanggung jawab lagi jika masih ada nelayan menggunkan kompresor yang jelas kami minta sementara ini kompresor dihentikan, sesuai edaran Bupati " tambah beliau.

Potensi adanya gesekan antar kelompok nelayan perlu di antisipasi jangan sampai terjadi bentrok.

Kapolsek Serasan Iptu. Sugiman dalam pertemuan tersebut menyampaiakan menyangkut kamtibmas baik dilaut, darat, udara, terlebih lagi masalah menyangkut nelayan, itu menjadi tanggung jawab penuh kepolisian.

" Saya tawarkan solusinya, bagaimana jika tidak terselesaikan di level Kecamatan bisa angkat di level yang lebih tinggi atau bisa saja peraturan ini ditinjau ulang, mungkin peraturan ini perlu di sosialisasi dulu ke bawah. Sesuatu yang belum bisa diterapkan jangan kita pakasakan kalau berdampak buruk dan mengancam kamtibmas daerah kita " ungkas Sugiman.

Menurut Iptu Sugiman permasalah ini akan akan lebih baik disonding.

" pak kades tolong sikapi dulu dengan hati yang dingin demi kondisi kamtibmas saat ini, mari sama - sama kita sonding dulu masalah ini. Saya minta saran dan pertimbangan kita semua, kami berada di tengah, kita menengahi saja, tetapi jika masalah bius dan bom tidak perlu dipertanyakan, sedangkan untuk kompresor mari kita sonding mana tau ada pertimbangan lain bagi kita semua " jelas Sugiman.

Ini fakta dan realita di lapangan ada pro dan kontra yang berpotensi akan menimbulkan konflik di lingkungan dan antar dua kubu nelayan itu sendiri.

Sugiman membenarkan jika hal ini terus bergulir akan timbul konflik namun hal itu harus segera dapat diminimalisir. Dari sudut pandang beliau mengatakan hal yang paling penting didalam persoalan ini adalah masalah utamanya bom dan bius.

Hal senada juga diakui Camat Serasan Edi Priyoto, diakuinya masalah ini cukup rumit, ada pro dan kontra, karena sama - dama memiliki alasan yang kuat ditambah lagi dengan pernyataan salah satu Wakil Ketua DPRD.

Hal ini menjadi dilema bagi pemerintah sendiri, disatu sisi negara dalam hal ini pemerintah wajib menjamin keselamatan setiap warga negara, begitu juga dengan kesehatan setiap warga negara.

Sedangkan disisi yang lain jika himbauan dan larangan menggunakan kompresor dipertegas, secara tidak langsung mematikan mata pencaharian nelayan itu sendiri.

Dampak dari kegiatan penyelaman menggunakan kompresor sangat fatal bisa lumpuh bahkan kematian. Aktifitas menggunakan kompresor setiap hari dilakukan oleh para nelayan bahkan satu hari mereka bisa menghabiskan waktu didasar laut hingga belasan jam setiap harinya.

Penyelaman yang mengabaikan keselamatan serta kesehatan mereka sendiri terpaksa dikesampingkan demi sesuap nasi " ini terpaksa dikarenaka hanya untuk mengisi perut " ucap Kepala Desa Alamin.

Dari sudut pandang lain nelayan setempat merasa ada kecemburuan sosial dan diskriminatif dari pemerintah atas mereka karena terkesan kegiatan mereka saja yang menjadi sorotan sedangkan dari luar daerah kegiatan dilarang terus berjalan tanpa ada tindakan tegas.

" jujur saja kami merasa kecewa dan cemburu sosial, kenpa kami nelayan kecil dilarang sementara nelayan dari luar melakukan ilegal fishing dibiarkan tidak ada tindakan apa pun dan mereka meminta pemerintah pertimbangkan lagi masalah ini " ujar salah satu nelayan pada saat pertemuan tersebut.

Hasil dari pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakan bersama.
" Maaf saat ini saya belum bisa memberikan solusi apa pun, saat ini murni kita mensosialisasikan edaran bupati, yang terpenting hari ini kita coba telaah efek positif dan negatifnya, masalah ini berat karena ada pro dan kontra, namun tidak lanjut dari pertemuan hari ini akan kita lakukan, kami akan terus melakukan pembinaan terus menerus. Sebenarnya yang membuat masalah ini menjadi buming karena alat ini banyak disalah gunakan untuk kegiatan pengeboman dan bius, sehingga yang lain merasakan dampaknya.

Diakui Camat surat edaran Bupati sudah ditindak lanjuti dari awal turunnya edaran tersebut sejak Agustus lalu.

" Saya sudah melanjuti himbauan dari Bupati, tahapan telah kita laksanakan terbukti dari beberapa kali telah dilakukan pertemuan, baik dari pihak nelayan maupun dari pihak pengusaha ikan, ini sifatnya himbauan, kompresor dapat merusak kesehatan, tetapi kalau masalah bom, bius itu tidak kita pertanyakan lagi sudah jelas di larang. Saya tidak akan mengeluarkan surat lagi, saya dituntut buat surat larangan saya bukan tidak berani tetapi saya akan melangkahi Bupati soalnya Bupati sudah mengeluarkan surat saya tidak akan melangkahi itu. Saya tetap akan jalankan tugas saya sebagai perpanjang tangan Bupati dan dinamika ini akan kita tampung " tegasnya.

Menurut Edi Priyoto pada saat pertemuan tersebut mengatakan hal ini menjadi buming sampai - sampai terjadinya dua Kubu pro dan Kontra ditengah masyarakat dikarenakan belum adanya kesepakatan kedua belah pihak terkait hal tersebut. ( Antara )




Editor : Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE