Pemprov Kepri diminta tanggapi tuntutan nelayan Anambas

id batas wlayah tangkapan ikan,nelayan anambas

Pemprov Kepri diminta tanggapi tuntutan nelayan Anambas

Politikus PDIP M Syahrial (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Artinya Gubernur harus mengambil langkah-langkah strategis, pemerintah provinsi harus tegas dan jangan dibiarkan, guna memenuhi tuntutan masyarakat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) M Syahrial meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menanggapi tuntutan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait batas wilayah tangkapan ikan.

M Syahrial di Tanjungpinang, Senin mengutarakan kewajiban pemerintah membantu menyelesaikan permasalahan tuntutan nelayan mengenai batasan aktivitas kapal daerah lain di Anambas, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, permasalahan terbesar bagi nelayan Anambas soal batas wilayah tangkapan ikan, merupakan kewenangan Pemprov Kepri, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam ketentuannya, batas laut 0 hingga 12 mil merupakan wilayah kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan 12 sampai dengan seterusnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Artinya Gubernur harus mengambil langkah-langkah strategis, pemerintah provinsi harus tegas dan jangan dibiarkan, guna memenuhi tuntutan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, nelayan tradisional Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluhkan maraknya aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal berbendera Thailand. Tak hanya itu, kehadiran kapal-kapal pukat di perairan Anambas semakin mempersulit ruang gerak para nelayan Anambas. Bahkan, keberadaan kapal pukat asal Kabupaten Tanjung Asahan tersebut semakin berani, karena beroperasi di bibir pantai di sekitar Anambas.

�Padahal ada aturan menyebutkan kapal-kapal besar beroperasi diatas 12 mil laut dan melarang kapal pukat beroperasi 3 mil dari pantai. Namun, pada kenyataannya mereka masuk di wilayah satu mil dari bibir pantai,� kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Anambas Dedi Syahputra, saat diterima Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin (12/2).�

Nelayan Kabupaten Anambas juga mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang akan mendatangkan ribuan nelayan asal Pulau Jawa. Padahal, kata Dedi, nelayan Tradisional di Anambas masih banyak yang belum tersentuh kebijakan pemerintah pusat.

Di tempat yang sama, Ketua HNSI Tarmizi Az mewakili nelayan-nelayan Anambas meminta agar pemerintah segera menertibkan kapal-kapal tersebut. Tak hanya itu, pengawasan terhadap laut Anambas juga harus ditingkatkan.

�Kami khawatir gesekan ini semakin besar. Karena tahun lalu sudah ada nelayan Anambas yang meninggal ditabrak kapal-kapal besar itu,� katanya.

Menurut Politisi PDI Perjuangan M Syahrial mengatakan penyelesaian permasalahan tersbut disikapi langsung oleh Gubernur Kepri, dengan menggerakkan perangkat kerja Pemerintah Provinsi Kepri, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

"Kebijakan pengawasan, pengelolaan batas wilayah 0-12 mil tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi. Masalah ini lebih mudah untuk diatasi, dengan segala upaya dari kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi, salah satunya pengawasan kapal," ujarnya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE