Karimun (Antaranews Kepri) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam meminta produsen air minum dalam kemasan Atarin menarik produk bermasalah di pasaran.
"Sesuai surat peringatan dari BPOM Batam dengan Nomor B-B-IN.07.06.854.02.18.1161, memerintahkan kepada PT Tritirta Argajaya selaku produsen Atarin, agar menarik produk bermasalah di pasaran," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar-Butar dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Jantro Butar-Butar mengatakan, surat peringatan BPOM Batam ditembuskan kepada pihaknya menyusul adanya temuan AMKD Atarin yang bercampur kotoran seperti lumut.
Menurut dia, BPOM juga memerintahkan agar produk-produk yang bermasalah dan telah ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan produk-produk bermasalah itu sudah kita lakukan disaksikan petugas BPOM pada Minggu (25/3), di Desa Pongkar tempat perusahaan berproduksi dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat dan kepala desa setempat," kata dia.
Terkait temuan produk bermasalah tersebut, LPKSM Kepri Satu juga melakukan tindakan investigasi secara terdokumentasi terhadap temuan produk bermasalah dan melaporkannya kepada BPOM Batam.
BPOM juga meminta kepada produsen Atarin agar melakukan kajian dan perbaikan dalam setiap tahapan produksi dengan menerapkan cara produksi pangan yang baik.
Menurut Jantro, berdasarkan pemeriksaan laboratorium BPOM Batam, air Atarin masih layak konsumsi sehingga BPOM hanya memberikan peringatan.
"Jika air Atarin tidak layak konsumsi, BPOM pasti meminta agar perusahaan selaku produsen Atarin ditutup," ujarnya.
Berdasarkan permintaan dan rekomendasi BPOM Batam tersebut, LPSK Kepri Satu menyarankan kepada pelaku usaha agar lebih berhati-hati dan lebih teliti memperhatikan botol atau kemasan air sehingga tidak ada lagi temuan produk yang bermasalah.
"Kami telah meninjau lokasi produksi Atarin di Desa Pongkar dan juga meninjau kantor PT Tritirta Argajaya untuk melihat langsung produk yang telah ditarik dari pasaran," kata dia.
Sementara itu, Kepala Produksi PT Tirta Argajaya Janto mengatakan telah melaksanakan saran dari BPOM Batam. Dia mengaku sudah menarik produk Atarin dalam kemasan gelar isi 240 mililiter (ml).
"Sudah kita tarik, dan sebagian sudah dimusnahkan," kata Janto.
Baca juga: Produsen Atarin Minta Maaf
AMDK Atarin memanfaatkan mata air dari hutan lindung Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dan merupakan satu-satunya produk AMDK di Pulau Karimun Besar.
PT Tritirta Argajaya selaku produsen Atarin menarik produk dari pasaran dengan tanggal produksi 12 hingga 16 Januari 2018. Produk yang ditarik adalah Atarin cup atau Atarin gelas 240 ml, botol 300 ml, botol 600 ml dan botol 1500 ml.
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Karimun saat inspeksi mendadak juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses produksi, seperti pipa yang kotor dan proses produksi yang tidak steril seperti pekerja tidak menggunakan sarung tangan. Baca juga: DPRD Karimun temukan sejumlah pelanggaran AMDK Atarin
Editor: YJ Naim
Komentar