Bupati Lingga daftar calon anggota DPD RI

id Bupati Lingga,Alias Wello,calon,DPD,dewan perwakilan daerah

Bupati Lingga daftar calon anggota DPD RI

Bupati Lingga Alias Wello (Antaranews Kepri/Nurjali)

Saya sudah meletakkan pondasi yang kuat di Lingga, yang dapat diteruskan kader. Lingga sudah berubah jauh lebih baik dalam dua tahun terakhir

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga, Alias Wello memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau.

Alias Wello seusai menyerahkan syarat administrasi calon anggota DPD RI di Kantor KPU Kepri, Kamis, mengaku keputusannya untuk meninggalkan jabatan sebagai Bupati Lingga bukan dipengaruhi oleh orang lain, melainkan panggilan hati.

"Ini panggilan hati, bukan dorongan orang lain. Allah menunjukkan jalan," ujarnya.

Wello menyadari sikap yang diambilnya mengejutkan banyak pihak. Sejumlah tokoh masyarakat minta dirinya menahan diri, tidak terburu-buru mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri.

Ia juga menyadari tidak semua warga Lingga menerima keputusannya. Namun sebagian tokoh masyarakat Lingga mendukungnya.

"Saya sudah meletakkan pondasi yang kuat di Lingga, yang dapat diteruskan kader. Lingga sudah berubah jauh lebih baik dalam dua tahun terakhir," ujarnya.

Wello akan digantikan oleh Wakil Bupati Lingga, Nizar yang merupakan kader yang dibesarkan Wello di dunia politik.

Wello membantah perjuangan untuk menjadi Bupati Lingga sekitar tiga tahun lalu hanya sekadar tes kemampuan politik.

"Kalau saya hanya tes saja, saya tidak akan berbuat seperti ini. Saya sudah mengerahkan seluruh tenaga, kemampuan saya untuk membangun Lingga," tegasnya.

Ia tidak menampik jika keputusannya itu untuk meniti karir politik yang lebih luas. Anggota DPD RI lebih memiliki tugas dengan jangkauan yang lebih luas. "Untuk Kepri, untuk Indonesia," ucapnya.

Wello mengatakan surat pemberhentiannya sebagai Bupati Lingga dari Mendagri harus diserahkan kepada KPU Kepri paling lama 20 September 2018.

"Ini lagi diurus. Kalau tidak keluar juga surat itu sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka saya gagal mencalonkan diri," katanya.

Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE