Pelantikan Yusuf Sirat tunggu SK Gubernur

id dprd karimun

Pelantikan Yusuf Sirat tunggu SK Gubernur

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis (kiri) dan Wakil Ketua Azmi. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Jika SK gubernur tidak keluar dalam 14 hari, kata dia, maka nama yang diusulkan otomatis ditetapkan sebagai Ketua DPRD Karimun.
Karimun (Antaranews Kepri) - Pelantikan M Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun masih menunggu keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, kata Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi.

"Sudah kita paripurnakan beberapa waktu lalu. Dan pelantikannya tentu menunggu SK gubernur," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin (27/8).

Azmi mengatakan, berdasarkan aturan, pelantikan Ketua DPRD Karimun melalui beberapa tahapan, pertama usulan dari partai politik yang selanjutnya diparipurnakan di DPRD Karimun.

Selanjutnya, kata dia, hasil paripurna tersebut diteruskan kepada bupati untuk seterusnya dilanjutkan kepada gubernur untuk penerbitan surat keputusan.

"Aturannya paling lambat seminggu sudah diparipurnakan di dewan, setelah diajukan partai politik. Sedangkan ke gubernur paling lama 14 hari," kata dia.

Jika SK gubernur tidak keluar dalam 14 hari, kata dia, maka nama yang diusulkan otomatis ditetapkan sebagai Ketua DPRD Karimun.

"Kita tunggu saja SK dari gubernur, nanti yang melantik juga gubernur," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Karimun Aunur Rafiq mengatakan pengesahan dan pelantikan M Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun sudah menjadi kewenangan di lembaga legislatif.

"Kita sudah usulkan, soal tahapan selanjutnya sudah menjadi ranah dewan. Yang jelas, kita sudah mengikuti prosedur yang ada," ujar Aunur Rafiq yang juga menjabat Bupati Karimun.

Aunur Rafiq mengatakan, pengajuan M Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Karimun sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sebelumnya, pihaknya mengajukan tiga nama ke DPP, antara lain M Yusuf Sirat yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rohani menjabat Bendahara Fraksi Golkar dan Rosmeri yang belakangan pindah dan menjadi caleg tingkat provinsi melalui PDI Perjuangan.

Jabatan Ketua DPRD Karimun kosong setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan SK pemberhentian Muhamad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun pada 2016.

Gubernur memberhentikan Asyura setelah Badan Kehormatan DPRD Karimun merekomendasikan pemberhentian Asyura, sebagai tindak lanjut mosi tidak percaya 21 anggota dewan terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura pada 2015.

Dengan pemberhentian Asyura, kepemimpinan di DPRD Karimun dijalankan dua wakil ketua karena Partai Golkar belum mengajukan pengganti. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE