Tiga kurir narkoba dihukum 20 tahun penjara

id kurir narkoba,vonis,pengadilan,tanjungpinang,sabu

Tiga kurir narkoba dihukum 20 tahun penjara

Terdakwa kurir 8 kg sabu-sabu menandatangani berita acara, usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/foto Istimewa) (Antaranews Kepri/Ogen)

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Tiga kurir 8 kg narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata ketua majelis hakim, Monalisa Siagian.

Ketiga terdakwa yakni Arip, Awaluddin dan Edi Chandra. Mereka menjalani sidang putusan secara terpisah.

Arip dan Awalludin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Edi Chandra divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

"Ketiganya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Terhadap putusan hakim ini, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir.  

Para terdakwa ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jalan Ganet, Tanjungpinang pada Mei 2018 lalu. 

Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 7,2 kilogram dari tangan tiga terdakwa. 

Barang bukti sabu tersebut diperoleh tiga terdakwa dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Saat ini bandar narkoba yang diketahui bernama Sahrul tersebut, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku jika sabu-sabu itu diambil dua kali dalam waktu berbeda. Pertama 3 kg dan kedua 5 kg. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE