Politikus PKS curigai izin pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur

id kabupaten bintan,izin usaha pertambangan,iup,tambang bauksit

Politikus PKS curigai izin pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur

Salah satu potret pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan (Antaranews Kepri/Nikolas Panama)

Jadi bagaimana pola koordinasi di birokrasi Pemprov Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Suryani merasa curiga tiga izin usaha pertambangan bauksit yang diberikan Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap kepada perusahaan tanpa sepengetahuan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Aneh, kok, gubernur tidak tahu izin tersebut. Jadi bagaimana pola koordinasi di birokrasi Pemprov Kepri," kata Suryani yang juga anggota Komisi III DPRD Kepri, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Akibat menerbitkan izin usaha pertambangan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mencopot jabatan Amjon sebagai Kepala ESDM Kepri dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri.

Sebagai mitra Dinas ESDM Kepri, Suryani menyayangkan munculnya kasus tersebut. Tahun 2018, kata dia ketika pembahasan tingkat komisi dan Pansus LPP, Komisi III DPRD Kepri sudah mengingatkan Amjon.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Isdianto mengatakan kedua dinas itu tidak mungkin menerbitkan izin usaha pertambangan.

"Pasti dianalisa oleh dinas-dinas tersebut. Kalau ada kesalahan seharusnya diperbaiki sejak awal," katanya.

Berdasarkan data Antara, pencopotan jabatan Amjon dan Azman Taufik dilakukan setelah sejumlah media massa menyiarkan surat rekomendasi dari Kemendagri agar kedua pejabat eselon II itu dicopot jabatannya. Izin usaha pertambangan itu diterbitkan tahun 2016.

Kedua pejabat itu masih menghadapi satu permasalahan lagi terkait pemberian izin angkut dan izin jual kepada sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pada 19 lokasi di Bintan.

Perusahaan tersebut bukan perusahaan pertambangan, namun dengan modus tertentu melakukan aktivitas pertambangan dan menjual bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat izin kuota ekspor seberat 1,6 juta matrik ton dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Baca juga: Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang

Baca juga: DPR Kunjungi Tambang Bauksit Ilegal di Tembeling

Baca juga: Dinas ESDM: PT GBA belum bangun "smelter"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE