Balitbang KLHK prihatin kondisi terumbu karang Tambelan

id balitbang,klhk,terumbu,karang,pengeboman,bom,ikan,illegal,fishing,prihatin,tambelan,bintan,kepri,konsumsi,dampak,pulau,mentebung,pejantan

Balitbang KLHK prihatin kondisi terumbu karang Tambelan

Dokumen foto puing karang bawah laut Pulau Mentebung oleh Tim Ekspedisi Keanekaragaman Hayati yang diduga dampak pengeboman ikan. Hendra Gunawan sebagai ketua tim ekpedisi dari Balitbang KLHK pernah berkunjung ke Pulau Mentebung 2017 silam. Foto (istimewa)

Tambelan, Bintan (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peneliti Ahli Utama dan Profesor Riset bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati Dr.Ir. Hendra Gunawan, M.Si prihatin terhadap kondisi terumbu karang di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, khususnya perairan Pulau Mentebung.

"Membaca pemberitaan Antara  tanggal 31 Juli 2019 tentang adanya pemboman ikan di perairan Pulau Mentebung Tambelan saya merasa sedih dan ikut prihatin," kata Hendra Gunawan, Selasa.

Pernyataan tersebut mengingatkannya ketika berkunjung ke Pulau Mentebung dalam tugas Ekspedisi Keanekaragaman Hayati ke Pulau Pejantan dari 25 Januari 2017 sampai dengan 6 Februari 2017 silam.

"Waktu itu kami singgah dan menginap di Pulau Mentebung untuk berlindung dari ombak besar, dan kemudian esoknya melanjutkan perjalanan ke Pulau Pejantan, berangkat sebelum fajar," tuturnya.

Selama beberapa jam singgah di Pulau Mentebung, Hendra beserta tim mencoba melihat-lihat dan mengenal lingkungan pulau ini, termasuk perairan dangkal di sekitarnya. 

Bahkan, ia sempat mengambil foto bawah air menggunakan kamera go pro dengan hasil foto yang sungguh menyedihkan. Karena yang terpotret hanyalah puing-puing terumbu karang yang telah mati.  

Hasil potret bawah laut tersebut tidak seperti yang dibayangkan Hendra tentang Pulau Mentebung.

"Ini artinya bahwa pemboman ikan sudah terjadi cukup lama," tegasnya pada Antara.

Dosen Analisis Mengenai Dampak Lingkugan (AMDAL) bidang dampak lingkungan biologi di Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor(IPB), Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan itu mengkhawatirkan, jika pengeboman ikan tidak dihentikan total, maka akan terjadi juga di sekitar pulau-pulau lainnya, termasuk Pulau Pejantan. 

Menurut dia, Pulau Pejantan, selain memiliki potensi keanekaragaman hayati daratan yang belum banyak terungkap, juga memiliki potensi wisata bahari yang prospektif.  

"Selain pemandangan pantai pasir putih dengan batu-batu granit besar yang khas, perairannya juga masih bersih, dengan pantai pasir putih yang rutin didatangi dua spesies penyu untuk bertelur," ungkap Ketua Tim Ekspedisi Pejantan tersebut.

Oleh karena itu, tim ekspedisi yang ia pimpin ke Pejantan 2017 silam  merekomendasikan agar Pulau Pejantan dijadikan kawasan yang dilindungi atau dikonservasi, baik sebagai Kawasan Ekosistem Esensial maupun sebagai Taman Wisata Laut.

Dari perspektif kelestarian lingkungan, penangkapan ikan menggunakan bom ikan, jelas sangat bertentangan dengan prinsip sustainability.  

"Bukan saja tidak sustainable bagi mata pencaharian nelayan, tetapi juga tidak sustainable bagi ekosistem secara keseluruhan.  Terganggunya ekosistem, baik di perairan maupun di daratan, akibatnya akan ditanggung oleh manusia, khususnya generasi yang akan datang yang akan menderita kerugiannya," tuturnya.

Kegiatan pemboman ikan merupakan salah satu kegiatan yang mengganggu dan merusak ekosistem, khususnya ekosistem terumbu karang, dimana ratusan spesies biota laut hidup di dalamnya dan menjadi tumpuan atau penyangga kehidupan manusia di daratan.

Dampak Racun Bom Ikan 

Menurut Hendra,  dampak pengeboman ikan bagi lingkungan perairan, sudah sangat jelas dan dimengerti oleh masyarakat kebanyakan.  

"Bom ikan yang umumnya terbuat dari bahan Potasium Sianida jika di gunakan di perairan maka ada dua dampak primer yang ditimbulkan, yaitu dampak dari “ledakannya” dan dampak dari “efek racunnya", kata Hendra.

Sambungnya, bom ikan bisa saja meledak karena kecelakaan pada saat pembuatan, penyimpanan maupun pada saat akan dilemparkan ke laut.  Ledakan ini tentu saja dapat memakan korban manusia (si pembuat dan pengguna bom).  

Ketika bom meledak di perairan, efek ledakannya berdampak pada kerusakan terumbu karang dan kematian ikan.  Terumbu karang akan hancur menjadi puing-puing dan beberapa ikan juga tubuhnya hancur tidak dapat dimanfaatkan dan ditinggal begitu saja.  

Rusaknya terumbu karang menyebabkan dampak sekunder berupa hilangnya habitat berbagai jenis biota laut yang penting bagi kehidupan kita (seperti ikan, teripang, cumi-cumi juga potensi wisata).  

Dampak sekunder ini berlanjut menimbulkan dampak tersier yaitu menyebabkan nelayan semakin sulit mendapatkan ikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan mata pencahariannya.  Sedangkan ikan-ikan yang hancur dan tidak diambil akan mencemari perairan dan jika dimakan oleh satwa, maka satwa tersebut bisa saja keracunan dan mati. 

Sementara dampak primer dari efek racun yang tersebar dari bom ikan di perairan dapat menyebabkan pencemaran perairan dan berlanjut pada dampak sekunder yaitu biota laut (seperti ikan) mengalami keracunan sampai menyebabkan kematian.  

Bom ikan yang terbuat dari Potasium Sianida, berbahaya bagi lingkungan karena Sianida sendiri merupakan Bahan Berbahaya Beracun.  Dampak tersier terjadi jika bahan beracun ini masuk dalam tubuh manusia melalui ikan yang dikonsumsi yang ditangkap menggunakan bom ikan,  maka dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. 

"Oleh karena itu, sebaiknya kita jangan membeli ikan yang ditangkap menggunakan bom ikan. Tidak membeli Ikan yang ditangkap menggunakan bom ikan juga bisa menjadi bagian kampanye untuk mengurangi aktifitas pemboman ikan," tegasnya.

Menghentikan pemboman ikan, perlu ditempuh melalui beberapa pendekatan, antara lain melalui pendekatan penegakan hukum untuk memberikan efek jera pelakunya, juga melalui pendekatan peningkatan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penangkapan ikan dengan cara-cara yang menjaga sustainability (kelestarian) lingkungan.  

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE