Bawaslu Karimun belum tandatangani NPHD Pilkada 2020

id Bawaslu Karimun ,NPHD Pilkada

Bawaslu Karimun belum tandatangani NPHD Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Belum, kita masih menunggu penetapannya dari pemerintah daerah. Kita berharap secepatnya ditandatangani," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Nurhidayat mengatakan,  Pilkada dijadwalkan sudah dimulai pada November 2019, diawali dengan pembentukan panwascam di tingkat kecamatan.

Menurut dia, pembentukan panwascam atau tahapan-tahapan Pilkada lainnya tidak bisa dilaksanakan sebelum penandatanganan NPHD, meskipun anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2019.

"Kami tidak berani menggunakan anggaran kalau.NPHD belum ditandatangani. NPHD adalah dasar hukum bagi penyelenggara pilkada untuk menggunakan anggaran," kata dia.

Dia berharap pemerintah secepatnya membahas masalah NPHD krna mengingat Mendagri melalui surat edarannya nomor : 900/9629/SJ Tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati/walikota tahapan 2020, Mendagri menekankan pada 1 Oktober 2019 ini NPHD sudah harus ditandatangani.

Menurut dia, percepatan penandatanganan NPHD juga sudah disampaikan oleh Sekdaprov Kepri dalam rakor di tingkat provinsi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri sudah menandatangani NPHD dengan Pemprov Kepri.

"NPHD tetap satu walaupun anggarannya dialokasikan dua kali, dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020," katanya.

Disinggung soal pengalokasian anggaran pada APBDP 2019, Nurhidayat mengaku belum mengetahui apakah sudah dialokasikan atau tidak.

"Dalam pembahasan memang ada disebut akan dialokasikan sekitar Rp200 juta. Kami belum tahu apa dialokasikan atau tidak," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE