FTZ tetap berlaku di Kota Batam

id free trade zone,kawasan ekonomi khusus,ftz batam,perizinan lamban

FTZ tetap berlaku di Kota Batam

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam Muhammad Rudi (tengah, berbaju putih) memimpin pertemuan bersama pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, Kamis. (Naim)

Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam Muhammad Rudi menyatakan penerapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) tetap akan berlaku, meskipun pemerintah pusat kini tengah merancang pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah setempat.

"Free Trade Zone akan tetap ada. Tapi di dalam Free Trade Zone ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengusaha silahkan pilih saja, kita hanya memberikan kemudahan," kata Muhammad Rudi dalam pertemuan BP Kawasan Batam bersama pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan memaksa pengusaha masuk dalam KEK atau tetap berada di luar KEK dengan fasilitas FTZ. Pengusaha diminta menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam waktu dekat, kata dia, pemerintah akan meluncurkan dua KEK di Batam, yaitu KEK perbaikan dan perawatan pesawat (Maintanance, Repair and Overhoul/MRO) di sekitar Bandara Hang Nadim dan KEK Nongsa Digital Park. Kemudian, akan menyusul KEK rumah sakit di sekitar RS BP Batam.

"Kalau yang tiga ini berhasil. Kami yakin, satu per satu yang lain akan mengikuti," kata Rudi

Ia mengatakan tengah mengupayakan agar Kawasan Industri Batamindo bersedia untuk menjadi KEK.

Menurut dia, pemberlakuan KEK MRO dan Nongsa Digital Park, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah terbit.

Ia optimistis KEK di Batam bisa berjalan dengan baik dan mampu mendongkrak perekonomian kota. Sekaligus membuktikan pada dunia, bahwa KEK bisa berhasil.

Dalam pertemuan itu, sejumlah pengusaha menyampaikan keluhan mengenai beberapa hal kepada Kepala BP Kawasan yang baru menjabat beberapa hari, diantaranya terkait perizinan.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan pengusaha masih menemui kendala dalam perizinan di BP Kawasan Batam. "Perizinan, sampai saat ini masih banyak keluhan, lelet dan lama. Walaupun ada OSS, tapi pelaku usaha kadang berhadapan dengan tembok," kata dia.

Menurut dia, permasalahan perizinan juga terjadi karena pejabat yang berkepentingan kerap berada di Jakarta, sehingga izin tidak kunjung terbit. "Banyak pejabat yang sering di Jakarta, sehingga izin bisa berbulan-bulan," kata dia.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE