Disnaker Batam: Pengusaha bisa tunda pelaksanaan UMK

id Umk batam, rudi sakyakirti

Disnaker Batam: Pengusaha bisa tunda pelaksanaan UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Pengusaha yang merasa tidak sanggup menerapkan kenaikan Upah Minimum Kota sesuai dengan PP 78/2015 bisa mengajukan surat permohonan menunda penerapan UMK 2020, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti.

"Semua perusahaan wajib menerapkan UMK terbaru per 1 Januari mendatang. Kalau tidak mereka bisa mengusulkan penundaan penerapan UMK kepada pemerintah provinsi nanti," kata dia di Batam, Rabu.

Ia mengatakan setelah UMK ditetapkan oleh gubernur, maka seluruh pengusaha harus memberlakukannya mulai awal 2020.

Ia menegaskan penundaan bukan berarti tidak menerapkan UMK terbaru. Perusahaan hanya bisa menunda hingga kondisi perusahaan mampu membayar upah pekerja sesuai UMK.

Pemerintah, kata dia, juga tidak serta merta meluluskan permintaan pengusaha untuk menunda penerapan UMK, melainkan harus melalui proses audit keseluruhan untuk mengetahui alasan pengusaha tidak sanggup membayar upah sesuai ketentuan.

"Itu ada prosesnya. Mereka bisa mengirim surat permintaan menunda, nanti perusahaan akan diaudit sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Dewan Pengupahan Kota Batam mengajukan dua angka UMK kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi karena tidak ada kesepakatan antara perwakilan pemerintah, pengusaha, dan tiga serikat pekerja.

Dalam rapat DPK di Batam, Selasa (5/11), perwakilan pemerintah, pengusaha, dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) sepakat dengan kenaikan UMK 8,51 persen, menjadi Rp4,132 juta sesuai dengan PP78/2015, sedangkan perwakilan SPMI mengusulkan UMK kenaikan 15 persen menjadi Rp4,373.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memilih untuk tidak menandatangani berita acara.

Dalam rapat itu, perwakilan pengusaha menyetujui perhitungan UMK sesuai dengan perhitungan PP 78/2015. Namun, pengusaha memberikan beberapa catatan kepada pemerintah. 

"Catatan pengusaha, dengan kenaikan itu, maka pemerintah diminta menaikkan nilai riil inflasi dan pertumbuhan ekonomi tujuh persen," kata Rudi.

Dalam berita acara rapat disebutkan, kenaikan UMK 8,51 persen sebenarnya memberatkan dunia usaha yang masih mengalami perlambatan. Kenaikan UMK dikhawatirkan memukul UMKM.

"Dan dengan kenaikan UMK itu, pemerintah diminta semakin banyak menarik investor, memberikan kemudahan perizinan dan kemudahan impor bahan baku," kata dia.

Pengusaha juga berharap pemerintah menjamin investasi dari gangguan internal.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE