Asosiasi DPRD dukung Omnibus Law untuk tertibkan perda yang tumpang tindih

id adeksi,DPRD Kota,Omnibus Law Cipta kerja

Asosiasi DPRD dukung Omnibus Law untuk tertibkan perda yang tumpang tindih

Ketua Umum Asosiasi Ketua DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Armudji (dua kiri) bersama pimpinan Adeksi usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Ketua DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mengatakan Omnibus Law dapat mendorong penertiban sejumlah peraturan daerah (perda), yang tidak selaras dengan perundang-undangan dan peraturan di tingkat pusat, khususnya terkait pengembangan investasi di daerah, kata Ketua Umum Armudji di Jakarta, Jumat.

"Omnibus Law ini akan diterapkan di kota kami masing-masing karena kebijakan itu tentunya berkaitan dengan perda yang mana selama ini banyak perda yang tidak sinkron dan aneh-aneh, kemarin ada sekian perda yang diajukan dan dipotong oleh Kemendagri," kata Armudji usai melapor ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Jumat.



Implementasi Omnibus Law juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya terkait investasi yang selama ini terkendala regulasi yang tumpang tindih, tambah Armudji, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dengan penerapan Omnibus Law maka perda-perda yang menghambat investasi di daerah dapat diatasi. Dia juga meminta seluruh pemerintahan kota untuk turut mendukung dan menyosialisasikan Omnibus Law.

"Dengan banyak sosialisasi Omnibus Law, mudah-mudahan itu akan mempercepat investasi yang datang baik ke kota maupun kabupaten sehingga tidak lagi terganjal dengan aturan-aturan di daerah," tambah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu.

Pemerintah mempertimbangkan dua payung hukum Omnibus Law tentang lapangan kerja dan pajak. Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah selesai di tingkat Pemerintah yang kemudian akan diajukan untuk dibahas bersama DPR RI.

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah mengusulkan untuk mengendalikan seluruh aspek pemerintahan di daerah antara lain dengan merevisi salah satu pasal di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Draf tersebut disebutkan jika peraturan daerah provinsi, kabupaten atau kota bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi maka perda itu dapat dibatalkan lewat peraturan presiden.

Apabila pemerintah daerah masih bersikukuh menjalankan perda yang tidak selaras itu, maka pemda akan dikenai sanksi administratif yakni gaji kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak akan dibayarkan selama tiga bulan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE