Indramayu (ANTARA) - Nelayan yang berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku merugi miliaran akibat adanya penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan, sebab bisa merusak jaring dan juga biota laut.
"Kalau ada yang menggunakan jaring trawl, kita dirugikan, karena jaring yang ditebar rusak dan hilang," kata Seorang Nelayan Indramayu yang melaut di Laut Arafura Rastadi di Indramayu, Minggu.
Rastadi mengatakan dalam beberapa bulan ini penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan semakin marak terutama di Indonesia bagian Timur seperti Laut Arafura.
Dengan adanya alat tak ramah lingkungan seperti cantrang, trawl dan pukat harimau membuat nelayan yang sedang menebar jaring menggunakan jaring gilnet rusak dan terbawa oleh mereka.
"Sehingga membuat nelayan tradisional tentu dirugikan oleh ulah meraka. Sebab untuk satu kapal jaring yang biasa disebarkan itu harganya bisa mencapai Rp3 miliar," katanya.
Senada dengan Rastadi, Sirojudin yang merupakan pemilik kapal mengaku dirugikan dengan adanya penggunaan jaring trawl, cantrang dan lainnya, karena bisa merusak alat tangkap nelayan tradisional.
"Kalau kami jaringnya rusak itu tidak bisa menangkap ikan, selain rugi alat tangkap, kami juga dirugikan dengan tidak bisa membawa hasil tangkapan," ujarnya.
Sementara nelayan lain Ahmad Fauzan menentang adanya rencana Menteri KKP yang melegalkan kembali cantrang, karena alat tangkap tersebut merusak biota laut.
"Karena alat tersebut bisa membuat tempat ikan rusak, ikam kecil terbawa dan lainnya, sehingga sangat disayangkan kalau alat itu kembali diperbolehkan," katanya.***1***
Berita Terkait
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Tiga kapal nelayan Natuna ditangkap di perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 13:44 Wib
Jelang Idul Fitri, Bakamla Batam salurkan puluhan paket sembako kepada nelayan
Kamis, 4 April 2024 16:48 Wib
Kapal terbalik di Bontang, sembilan nelayan hilang
Senin, 25 Maret 2024 10:43 Wib
Nelayan temukan tiga mayat di laut Aceh Jaya yang diduga warga Rohingya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:01 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
JPU tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan kurungan penjara
Kamis, 22 Februari 2024 16:27 Wib
Komentar