Lingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lingga membantah soal pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Syamsuardi melalui Kepala Bidang Perizinan, Joni Hendra Putra di beberapa media yang menyatakan bahwa izin Andal PT. CSA diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Bupati Lingga Alias Wello mengatakan, pihaknya juga tidak pernah hadir apalagi mendukung ataupun menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.
“Kalau Pemerintah Kabupaten Lingga disebut menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT. CSA, saya pastikan pernyataan itu jelas pembohongan publik. Kami tak pernah hadir di acara sosialisasi maupun pembahasan dokumen ANDAL, RKL maupun RPL PT. CSA. Koq bisa disebut menyetujui?” tegas tegas AWe, sapaan akrab Bupati Lingga itu kepada wartawan, Jumat.
AWe mengakui pernah menerima surat undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri nomor: 005/ 244/ DLHK/ KOMDAL - KEPRI/ III/ 2019, tanggal 18 Maret 2019, perihal Pembahasan Dokumen ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan perkebunan dan pabrik kelapa sawit serta pelabuhan di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga oleh PT. CSA.
“Saya masih ingat betul, hari Jumat (22/3/2019), saya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah dan beberapa Kepala Dinas lainnya langsung menemui Kepala Dinas LHK Kepri, Yerri Suparna di ruangannya. Kedatangan kami jelas, menyampaikan penolakan. Bukan persetujuan,” katanya.
Soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 10.759 Ha yang sudah diperoleh PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010, AWe tak menampiknya. Namun, Ia menganggap IUP tersebut cacat hukum karena perolehannya tak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan baca Pasal 5 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP dan berlaku pada saat itu. Untuk memperoleh IUP, perusahaan wajib melampirkan hasil AMDAL. Koq baru sekarang ngurus izin lingkungan?” bebernya.
Selain itu, dalam IUP Kelapa Sawit PT. CSA tersebut, tambah AWe, terdapat konsideran mengingat : angka (17) menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Padahal, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelasnya.
Berita Terkait
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
PT XL Axiata: Kenaikan trafik tertinggi di Sumatera capai 28 persen
Jumat, 19 April 2024 10:51 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Komentar