Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyusun Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19, demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.
"Sebenarnya khusus Kota Batam telah terbit Perwako, sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan perdanya, karena COVID-19 ini sudah jadi momok semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi si Batam, Jumat.
Pihaknya tengah menyusun draf perda yang akan segera disampaikan kepada DPRD Batam untuk dibahas dan ditetapkan.
Di tempat yang sama, rencana pemerintah untuk menerbitkan perda disambut baik Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Menurut dia, memang semestinya penanganan COVID-19 dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pihak terkait.
"Kalau ditingkatkan jadi perda tak masalah, kami siap mendukung perda itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan COVID-19," kata Nuryanto dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan FKPD.
Masih dalam kegiatan yang sama, Kepala Satpol PP Batam Salim menyebutkan tim terpadu telah melakukan penertiban penegakan Perwako 49 Tahun 2020, dan mendapati masyarakat yang masih abai menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, hingga Jumat sore, tercatat 1.089 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19 di Batam, sebanyak 636 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 42 orang meninggal dan 411 orang lainnya masih dirawat.
Komentar