Gubernur Kepri tunggu rekomendasi Kemendagri terkait ASN tak netral

id Netralitas ASN Kepri,pilkada kepri

Gubernur Kepri tunggu rekomendasi Kemendagri terkait  ASN tak netral

Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. (ANTARA/Ogen)

Bintan (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto siap menindaklanjuti apapun hasil rekomendasi Kemendagri terhadap ASN Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Yuzet yang dinilai tidak netral terhadap salah satu bapaslon Kepala Daerah di Kabupaten Bintan.

Isdianto mengemukakan telah menerima hasil keputusan Bawaslu Bintan yang menyatakan bahwa Yuzet melalukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada Serentak.

Oleh Bawaslu, keputusan tersebut juga sudah diteruskan ke Kemendagri, KASN, dan Bawaslu RI.

"Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari pihak Kemendagri atas persoalan itu," kata Isdianto di Tanjungpinang, Senin (21/9).

Isdianto terus mengimbau kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kepri supaya menjaga netralitas Pemilu.

Dia memandang Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap ASN yang tak netral.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebutnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bakal menindaklanjuti hasil temuan Baswalu Bintan atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD) Kabupaten Bintan, Yuzet.

"Akan kami dalami kesalahannya apa, dan kami teruskan ke salah satu komite di KASN untuk meminta rekomendasi, setelahnya baru kiami tindak lanjuti rekomendasi KASN itu," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Yuzet menghadiri acara doa bersama bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Robby Kurniawan di Wacopek, Bintan. Foto dan video Yuzet viral di media sosial, lalu diinvestigasi Bawaslu dan ditetapkan menjadi sebuah temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE