Pemprov Kepri laporkan pemalsuan surat ke Polda

id pemalsuan surat bantuan pilkada kepri,pemprov kepri laporkan pemalsuan surat,bantuan pilkada,surat palsu bantuan pilkada

Pemprov Kepri laporkan pemalsuan surat ke Polda

Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah. (Dok Pemprov Kepri)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kasus pemalsuan surat permohonan bantuan pelaksanaan pengamanan Pilkada 2020 ke Polda setempat.

"Kami sudah perintahkan Karo Hukum segera memprosesnya. Pemalsuan itu juga sudah disampaikan langsung Pak Isdianto (Gubernur Kepri yang sedang cuti Pilkada) kepada Kapolda," kata Sekdaprov TS Arif Fadillah dalam keterangan di Batam, Sabtu.

Surat palsu itu berisi permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan pilkada, tertanggal 12 Oktober 2020.

Arif menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam surat, di antaranya menggunakan kop gubernur, tapi tanda tangan atas nama Isdianto sebagai Plt Gubernur. Padahal pada 12 Oktober, Isdianto menjalani cuti, dan Kepri dipimpin Pjs Gubernur Bahtiar.

Pada nomor surat tertulis BKD, padahal OPD tersebut disingkat BKPSDM, bukan BKD.

Ia menegaskan, surat itu palsu dan tidak benar.

"Surat itu tidak benar dan Pemprov Kepri tidak ada sangkut pautnya. Untuk dana NPHD yang diperuntukan bagi keamanan sudah 100 persen dikucurkan dan tidak ada masalah," kata Arif.

Saat ini, Biro Hukum Pemprov Kepri menyiapkan berbagai bukti, termasuk dokumen bertandatangan Isdianto, sebagai data pembanding penyidik.

Sementara itu, surat itu sudah sempat beredar di sejumlah perusahaan yang ada di Kepri. Surat itu bernomor 110/808/2.1BKD dengan keterangan penting dan segera.

Karenanya Arif menegaskan agar perusahaan tidak menanggapi surat itu, karena palsu dan dilakukan untuk mencari keuntungan tersendiri dan merugikan Isdianto.

"Intinya pihak perusahaan tidak menanggapi surat itu," kata dia menegaskan.

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE