Perdagangan rokok ilegal marak di Kepri

id Rokok ilegal,beredar di Kepri,di tengah pandemi COVID 19

Perdagangan rokok ilegal marak di Kepri

Berbagai merek rokok bertuliskan kawasan bebas dan rokok tanpa pita cukai beredar di Kepri (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Berbagai jenis rokok yang diduga ilegal beredar luas di Provinsi Kepulauan Riau di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan hasil penelusuran Antara di Tanjungpinang, Selasa, rokok tanpa cukai (ilegal) dan rokok berlabel kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) diperjualbelikan di sejumlah kawasan di Kepri.

Pedagang menjual rokok ilegal ini sejak 2015 sampai sekarang. Sejumlah pedagang tidak mengetahui kalau rokok yang dijual dengan harga Rp7.000-Rp10.000 itu ilegal.

"Ada yang datang setiap dua hari sekali mengantarkan rokok ini. Saya tidak tahu kalau ini rokok ilegal," kata Am, salah seorang pedagang rokok di Batam.

Selain menjual rokok FTZ di liar kawasan bebas, pedagang juga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Merek rokok yang diperjualbelikan di Batam, Bintan Karimun, Lingga, Anambas dan Tanjungpinang yakni Luffman Merah, Ray, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow.

Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, dan Afirca Ice Jack.

Padahal Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sejak tahun 2018 tidak memberikan kuota rokok FTZ kepada pengusaha setelah KPK menemukan potensi kerugian negara akibat perdagangan rokok ini.

"Rokok-rokok itu laris karena harganya murah," kata Sa, pedagang di Karimun.

Di Tanjungpinang, penjualan rokok ilegal cukup marak, mulai di pasar hingga warung kecil.

Namun mereka enggan membeberkan siapa pengusaha yang menyalurkan rokok ilegal tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (LSM KODAT 86) Ta'in Komari, mengatakan, di Kepri, terutama di Batam banyak dijual rokok ilegal seperti H-mild, H-Mild Bold, H-Mind, H-Mind Bold, Luffman Mild, Luffman Bold, Luffman Merah, Luffman Putih, Extra BLACH, X-Bold, dan Extra Bold.

"Kami sudah meneliti permasalahan ini sejak dua bulan terakhir. Aneh, kenapa perdagangan rokok ilegal itu tidak ditertibkan," katanya.

Ia meragukan keseriusan aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menangani permasalahan itu. Padahal kerugian negara cukup fantastis akibat penjualan rokok berlabel FTZ hingga di kawasan yang bukan kawasan bebas, berdasarkan temuan KPK tahun yang mencapai hampir Rp1 triliun.

Belum lagi kerugian negara akibat penjualan rokok ilegal karena tanpa cukai.
Di tengah pendemi COVID-19, semestinya aparat penegak hukum lebih menyoroti permasalahan itu.

"Ketika pandemi COVID-19 memberi dampak negatif terhadap keuangan negara, semestinya kasus rokok ilegal ini ditertibkan. Ini tidak terlalu sulit terungkap karena ada perusahaan yang memproduksi, penyalur hingga pedagang, yang setiap hari beroperasi," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE