Ratusan Buruh Demo Disnaker Batam

id Ratusan, Buruh, Demo, Disnaker, Batam,tenaga,kerja,buruh,kontrak,perusahaan,outsourcing

Batam (ANTARA Kepri) - Ratusan buruh dari lima perusahaan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam meminta revisi nota dinas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Mereka meminta revisi nota dinas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak, outsourcing, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari perusahaan tempat mereka bekerja,"  kata Sekretaris Garda Metal sekaligus karyawan PT Unisem, Zainal Arifin, di Batam, Senin. 

Seluruh pekerja itu berasal dari PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).

Menurut Zainal, Manajemen Drydocks, Sumitomo, SCI, dan BBA melanggar Pasal 59 Undang-undang 13/2003. "Pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi ini yang dilakukan perusahaan," katanya.

Untuk PT Unisem, kata dia, PHK massal yang dilakukan terhadap 272 pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Putusan MK nomor 19/2011 yang isinya menyatakan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

"Seluruh pekerja meminta agar dipekerjakan kembali. Karena pekerja yang di-PHK itu merupakan karyawan permanen seluruhnya," kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Menakertrans, kata dia, ada tujuh syarat perusahaan boleh PHK karyawan permanen di antaranya ekspatriat (pekerja asing) harus dikurangi, pekerja kontrak tak ada lagi, lembur ditiadakan, tunjangan karyawan level atas sudah dikurangi.

"Hal ini belum dilaksanakan oleh PT Unisem. Terlihat dari masih banyaknya jumlah pekerja kontrak, masih ada pekerja ekspatriat, dan lembur masih berjalan," kata Zainal.

Korwil Garda Metal FSPMI Kepri, Andre menjelaskan, ada 62 karyawan outsourcing Drydocks yang sudah keluar nota dinasnya pada November lalu, yang isinya meminta perusahaan menjadikan mereka pekerja permanen namun sampai sekarang tidak dijalankan perusahaan.

"Pekerja meminta ketegasan pemerintah atas nota yang diterbitkan. Keputusan rekomendasi sudah dikeluarkan," kata Andre.

Sementara PT BBA di Batam Centre, pihak Disnaker Kota Batam akan melakukan sidak lagi ke perusahaan garmen tersebut Kamis (6/12) ini karena di perusahaan itu sifat pekerjaannya tetap maka seluruh pekerja harus dijadikan karyawan permanen sesuai pasal 59 UU 13/2003.

Di PT SCI, pihak pengawasan Disnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan paling lambat Kamis (13/12) pekan depan. Sedangkan untuk PT Sumitomo (SBI), Disnaker akan sidak Senin (10/12) pekan depan karena pelaporannya pun baru masuk Jumat lalu.

Keributan sempat terjadi ketika perwakilan Disnaker meminta waktu seminggu untuk mengeluarkan nota dinas bagi PT SCI sebelum akhirnya disepakati nota paling lambat Kamis (13/12) sudah keluar. (ANTARA)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE