BC Kepri Sita Pakaian Bekas Senilai Rp3,5 Miliar

id BC,penyelundupan,Kepri,Sita,Pakaian,Bekas,ballpress,bea,cukai,karimun

BC Kepri Sita Pakaian Bekas Senilai Rp3,5 Miliar

Petugas patroli BC Kepri berjaga-jaga di atas KM Anisa III, kapal yang menyelundupkan 1.000 karung ballpress atau pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Bea dan Cukai Kepulauan Riau menyita 1.000 karung padat atau "ballpress" berisi pakaian bekas senilai sekitar Rp3,5 miliar yang diselundupkan dari Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan Kapal Motor (KM) Anisa III.

"Pakaian bekas muatan KM Anisa III disita karena termasuk barang larangan dan terkena pembatasan," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut Budi Santoso, karung pakaian bekas muatan kapal tersebut dibongkar dan disimpan dalam gudang untuk kepentingan penyidikan.

"Berdasarkan keterangan awak kapal, jumlahnya sekitar 1.000 ballpress dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Nanti dihitung kembali untuk kepentingan pemberkasan perkara," katanya.

Ia mengatakan, nakhoda Jm ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor. Sedangkan, tujuh awak kapal masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Nakhoda, jelas dia, disangkakan melanggar  Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Penyelundupan pakaian bekas bukan barang baru, sepanjang masih memiliki nilai ekonomis maka akan terus terjadi. Pakaian bekas tidak hanya dapat merusak kesehatan masyarakat, tetapi mengganggu industri tekstil dalam negeri," kata dia.

KM Anisa III merupakan kapal tangkapan kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli Edi Nurman. Kapal tersebut dicegat dan ditangkap di perairan Pulau Jemur pada Rabu (20/8) dinihari.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Evy Suhartantyo mengatakan, keberhasilan petugas patroli menangkap kapal tersebut merupakan buah dari patroli rutin yang dipadu dengan operasi intelijen.

"Petugas patroli menarik kapal dan muatannya ke Karimun karena nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sah. Dan yang terpenting, muatan kapal tersebut termasuk barang impor yang dilarang masuk ke Tanah Air," kata Evy Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Penindakan Agustyan.

Penyelundupan FTZ

Kepala Seksi Penindakan Agustyan menambahkan, petugas patroli juga menangkap dua kapal penyelundup barang-barang yang hanya boleh beredar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kedua kapal tersebut yaitu KM Rezeki Mulia yang ditangkap kapal patroli BC-15040 di perairan Jembatan I Batam pada Minggu (17/8), dan KM Aisyah ditangkap BC-1607 di perairan Takong, Karimun juga pada Minggu (17/8).

"Kedua kapal tersebut mengangkut barang-barang campuran. KM Rezeki Mulia asal Telaga Punggur tujuan Tanjungbatu, Karimun. Sedangkan KM Aisyah asal Sei Jodoh tujuan Tanjung Balai Karimun," tuturnya.

Ia mengatakan, barang-barang campuran yang diangkut kedua kapal tersebut tidak boleh dibawa keluar Batam sebagai FTZ yang mendapat fasilitas bebas bea impor.

"Kedua kapal beserta muatannya sudah sandar di dermaga Kanwil BC Kepri," katanya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso menambahkan, pengangkutan barang campuran atau kelontong oleh dua kapal itu diduga melanggar UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Modus operandinya adalah mengangkut barang tanpa dokumen pelindung yang sah," tambah Budi Santoso. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE