Pemprov Kepri Ajukan Kembali Revisi SK Menhut

id Pemprov,Kepri,batam,Revisi,SK,Menhut,alih,fungsi,hutan,lindung

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan kembali revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 867 Tahun 2014 tentang Daerah Hutan Lindung di Kepulauan Riau karena banyak daerah yang dinilai bermasalah terkait surat keputusan itu.

"Kami mengajukan kembali, sekarang sedang dibahas. Kami harap bisa selesai cepat," kata Gubernur Kepri Muhammad Sani di Batam Kepri, Jumat.

Ia mengatakan SK Menhut perlu direvisi karena lahan kompleks perkantoran di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan yang masih berstatus hutan.

"Masih ada daerah lain (di luar Batam-red) yang belum selesai. Perkantoran di Lingga, perkantoran di Bintan dan 'catchment area', sebagian yang belum diputihkan," kata Gubernur.

SK Menhut No.867 tahun 2014 sendiri merupakan revisi dari kebijakan serupa yaitu No.463 tahun 2013, yang berisi perbaikan penetapan status lahan bermasalah di Kota Batam, namun tidak di kabupaten kota lain di Kepri. Padahal ada banyak wilayah pembangunan di kapupaten kota Kepri yang berstatus hutan lindung dalam SK itu.

Gubernur mengaku sudah beberapa kali menghadap Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Jakarta khusus untuk membicarakan kendala itu. Dan menurutnya Menteri memberikan respon mendukung.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo menganggap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 867 Tahun 2014, cacat hukum karena  tidak memperhatikan Peraturan Presiden 87 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perdagangan bebas (FTZ).

Menurutnya, langkah hukum masih bisa dilakukan oleh masyarakat Kepri untuk membatalkan SK Menhut tersebut karena berpeluang memunculkan konflik di tengah masyarakat.

"Namun sebelum langkah hukum, kami harapkan Menteri baru melakukan revisi. Sehingga tidak perlu ada gugatan atas keluarnya SK tersebut," kata Wakil Gubernur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE