Pembahasan Tarif Angkot Terhambat Usulan Organda Kepri

id Pembahasan,Tarif,Angkot,Usulan,Organda,Kepri,angkutan,kota,taksi,tanjungpinang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pembahasan tarif angkot, taksi dan angkutan barang dari pelabuhan terhambat lantaran hingga sekarang Organisasi Angkutan Darat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengajukan usulan penurunan tarif berdasarkan hasil survei penjualan suku cadang kendaraan dan oli.

"Kami tidak bisa membahas perubahan harga tarif kalau Organda Kepri belum mengajukan tarif angkot, taksi dan angkutan barang yang diusulkannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri Muramis di Tanjungpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, beberapa hari lalu, Dishub Kepri sudah menggelar rapat dengan pengurus Organda dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang mewakili masyarakat untuk membahas perubahan tarif angkot, taksi dan angkutan barang.

Rapat tersebut belum membuahkan hasil lantaran pengurus Organda Kepri meminta waktu sekitar tiga hari untuk memantau perubahan harga suku cadang dan oli. Permintaan itu diterima peserta rapat.

"Seharusnya, Jumat (23/1) kami sudah menerima usulan perubahan tarif angkot, taksi dan angkutan darat. Namun sampai sekarang kami belum menerimanya," kata Muramis.

Sekretaris Organda Kepri Syaiful menyatakan, pihaknya sudah menetapkan penurunan tarif angkot, taksi dan angkutan barang. Usulan Organda Kepri diajukan kepada Dishub Kepri pada Senin (26/1).

Tarif angkot untuk penumpang umum turun Rp500 menjadi Rp4.500, sedangkan untuk pelajar tetap Rp3.000.

Tarif angkot, kata dia naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 saat pertama kali Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM. 

"Tarif angkutan barang yang diusulkan pengusaha kepada Organda Kepri turun 7 persen, setelah naik 17 persen saat pertama kali Presiden Jokowi memutuskan harga BBM naik," katanya.

Syaiful mengatakan perubahan tarif angkot, taksi dan angkutan barang bukan hanya dipengaruhi harga BBM, melainkan harga suku cadang kendaraan dan oli.

Dia mencontohkan, harga oli yang biasa digunakan sopir angkot naik dari Rp17.000 per liter menjadi Rp26.000. Kenaikan harga oli itu terjadi sejak Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM, namun harga oli bertahan mahal setelah harga BBM diturunkan. 

Selain itu ban naik dari Rp280.000 menjadi Rp360.000, kapak mobil naik Rp100.000 menjadi Rp150.000 dan "barring" naik dari Rp90.000 menjadi Rp200.000.

"Kebutuhan suku cadang itu angkot itu bukan seperti mobil pribadi. Suku cadang angkot selalu diganti. Kasihan pemilik angkot dan sopir jika ongkos angkot diturunkan terlalu jauh," katanya.

Organda mendesak pemerintah melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam membahas ongkos angkutan umum dalam kota.

"Disperindag memiliki peranan dalam mengawasi perdagangan suku cadang kendaraan. Apakah ketika harga BBM turun, harga suku cadang kendaraan juga turun?" katanya.

Hingga sekarang, lanjutnya harga suku cadang kendaraan tidak turun, meski harga BBM turun. Pemilik dan sopir angkot tidak mungkin dapat menurunkan tarif angkot bila harga suku cadang masih mahal.

"Kami ingin mendengar pernyataan Disperindag Tanjungpinang dalam pembahasan perubahan tarif angkot. Selama ini kan dinas itu tidak pernah dilibatkan, padahal mereka berhak mengawasi perdagangan suku cadang kendaraan," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE