Bupati Karimun Diperiksa Diduga Perihal Korupsi Perusda

id Bupati,Karimun,nurdin,basirun,modal,Korupsi,polda,kepri,Perusda

Batam (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Nurdin Basirun diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Kepri diduga perihal kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Karimun 2010-2013 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Nurdin Basirun yang didampingi tiga orang diperiksa mulai Selasa pagi hingga sekitar pukul 17.45 WIB di Subdirektorat II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri oleh penyidik Subdiroktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekitar pukul 12.15 WIB, Nurdin beserta tiga orang lainnya meinggalkan Polda Kepri dengan mengendarai satu mobil. Tidak ada keterangan yang disampaikan pada sejumlah wartawan yang menunggu. Sekitar pukul 14.00 WIB, Nurdin kembali ke Subdirektorat II Polda Kepri untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Masuk waktu Shalat Ashar sekitar pukul 15.30 WIB, Nurdin keluar ruangan melalui pintu belakang dan menyatakan hendak salat.

Saat bertemu sejumlah wartawan dan ditanya terkait materi pemeriksaan, Nurdin tidak menjawabnya.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Polda Kepri tidak ada kaitanya dengan korupsi Perusda Karimun.

"Tidak ada kaitanya dengan Perusda. Saya ngobrol-ngobrol saja, minta restu untuk Pilkada," kata dia.

Usai menjawab pertanyaan tersebut, Nurdin kembali masuk ke ruangan.

Sekitar pukul 17.45 WIB, Nurdin kembali keluar usai menjalani pemeriksaan. Tidak banyak yang disampaikan Nurdin termasuk saat ditanya mengenai jumlah dan materi pertanyaan.

Namun, Bupati Karimun tersebut menyatakan pemeriksaan sudah selesai.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman usai proses pemeriksaan tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan.

"Nggak ada. Sudah selesai, besok (Bupati Karimun) tidak diperiksa lagi," kata dia.

Arif justru tertawa saat diberitahu bahwa Bupati Karimun kepada wartawan sempat menyatakan kedatangannya untuk ngobrol dan minta restu menghadapi Pilkada Kepri.

Pada 2 Februari 2015, mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usm, sudah ditangkap oleh Polda Kepri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun.

Usm yang menjabat Dirut Perusda Karimun periode 2010-2013 diduga melakukan korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar.

Sebelumnya, Arif mengatakan ada 24 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusda Karimun tersebut.

Arif menambahkan terdapat sejumlah temuan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran yang diberikan untuk Perusda Karimun 2010 hingga 2013 yang mengindikasikan terjadi praktik korupsi.

Kapolda Kepri Brigadir Jendral Polisi Arman Depari sebelumnya menekankan pada 2015 akan fokus pada penindakan kasus kejahatan maritim, pertanahan dan korupsi.

"Sesuai dengan instruksi pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, kami akan fokus pada sektor kejahatan perairan untuk mewujudkan Indonesia poros maritim dunia. Selain itu juga fokus pada korupsi dan masalah lahan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE