Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang satu di antaranya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1),Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63 disebutkan, pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi teken pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Komentar