Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng

id Kepri,batam ,Hari Buruh ,potong tumpeng ,pekerja,pemkot batam,rudi,muhammad rudi,pemerintah kota batam,peringatan hari buruh

Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng

Pemkot Batam peringati Hari Buruh bersama pekerja dengan potong tumpeng, Rabu (1/5/2024). (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memperingati Hari Buruh bersama ribuan pekerja di daerah setempat dengan memotong tumpeng di halaman Kantor Wali Kota Batam, Rabu.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk apresiasi pemkot terhadap para pekerja yang sudah bekerja sama dalam meningkatkan perekonomian di daerah itu.

Dalam kesempatan tersebut para buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait PPh 21 yang dinilai cukup memberatkan.

"Tadi mereka juga sampaikan bahwa PPh 21 terlalu besar menurut mereka, dan ini akan kita ajukan kepada pusat agar bisa dipertimbangkan kembali. Nanti juga akan kita diskusi bersama dengan seluruh serikat, supaya bisa kita selesaikan," kata dia.

Ia menyampaikan pada Hari Buruh para pekerja juga menuntut kehidupan ekonomi yang lebih baik.

"Dan kami sebagai pimpinan daerah terus berusaha bagaimana perusahaan bisa bayar lebih, pekerja bisa dapat lebih, dan kegiatan di Kota Batam bisa ramai. Saya kira, jika dua hal ini bisa berjalan dengan baik, maka Batam semakin sejahtera dan menjadi kota baru juga lebih mudah," ujar dia.

Pihak pemkot bisa melakukan pembangunan daerah dengan mendapatkan pajak dari pengusaha dan pajak pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yafet Ramon mengatakan Hari Buruh merupakan hari bersejarah bagi perjuangan kesejahteraan kaum buruh di seluruh dunia.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan pekerja pada peringatan Hari Buruh, di antaranya terkait pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 6/2023, menghapus praktek kerja outsourcing/modern slavery dan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 15 persen.

"Kemudian memperhatikan dan ikut mengawasi, serta melakukan pembinaan terhadap penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di setiap perusahaan, mencabut PMK 168/2023 dan PP 58/2023 tentang PPh 21 yang memberatkan kaum buruh," kata dia.

Baca juga:
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE

Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan

Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE